22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Kemenag Serahkan Sanksi ke Madrasah

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Larangan memperingati Valentine’s Day yang jatuh hari ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah reguler saja. Di lingkungan madrasah nyatanya juga berlaku larangan bagi siswa untuk memperingati simbol hari kasih sayang tersebut.

Bahkan, pihak madrasah dituntut mampu memberikan pemahaman tentang arti kasih sayang dari sudut pandang akhlak dan fikih Islam. Hal ini sekaligus untuk menghindarkan siswa dari perbuatan amoral. Baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah. Kemarin (13/2) aturan tersebut ditegaskan Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi. Menurut Barozi, surat edaran larangan dari Kemenag sudah diluncurkan ke seluruh lingkungan madrasah se-Kabupaten Mojokerto.

Mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta. Tidak sekadar melarang siswa. Pihak madrasah juga dituntut mengimbau wali murid untuk ikut mengawasi pergaulan buah hatinya. Khususnya, siswa tingkat MTs dan MA yang sudah menginjak usia remaja. Bahkan, Kemenag menginstruksikan masing-masing madrasah mampu memberikan pemahaman tentang arti kasih sayang menurut norma agama. Khususnya, saat apel pagi atau sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Baca Juga :  Perselingkuhan Dokter-Bidan Dihentikan Polisi

Langkah ini, kata Barozi, dinilai efektif demi membangun karakter peserta didik sesuai dengan akhlak dan budi pekerti yang diajarkan. ’’Sejatinya, kalau di madrasah tidak terlalu rawan, karena peserta didik sejak awal sudah dibekali pemahaman lewat mata pelajar akhlak dan fikih. Tapi tetap kita antisipasi dengan edaran larangan,’’ tuturnya. Meski begitu, Barozi mengaku larangan tersebut hanya bersifat persuasif. Artinya, ruang gerak peserta didik tidak serta merta terkekang dengan pola pengawasan ketat yang dilakukan pihak madrasah bersama wali murid.

Bahkan, larangan tersebut tidak disertai sanksi khusus jika memang ada siswa yang kedapatan menggelar perayaan Valentine’s Day. Sanksi justru bisa diberikan jika siswa benar-benar terbukti menggelar perayaan dengan cara yang tidak senonoh atau di luar norma sosial dan agama. Bahkan, sanksi tidak hanya berlaku saat Valentine’s Day saja, tapi juga berlaku di semua momentum, khususnya saat KBM (kegiatan belajar mengajar) berlangsung.

Baca Juga :  Hendak BAB, Terjatuh, Warga Ditemukan Tewas

’’Pihak sekolah pasti punya cara atau model pembelajaran masing-masing, yang tujuan utamanya adalah mendidik siswa menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Kalau memang ada (pelanggaran, Red) ya silakan pihak madrasah yang memiliki otoritas memberikan sanksinya,’’ tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/