27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Jambret Pelajar, Dua Pemuda Dimassa

GONDANG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aksi penjambretan dua pemuda berakhir di tangan massa pada Minggu (12/1). Keduanya tertangkap warga saat menjambret handphone (HP) milik pelajar di Jalan Raya Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan di Mapolsek Gondang.

Mereka adalah Alfiansyah Putro Nugroho, 21, warga Dusun Tropodo, Desa Seketi Barat, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dan Mas Rofiq, 21, warga Dusun Kebaron, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. ’’Saat ini, kasus penjambretan itu masih kami dikembangkan,’’ ungkap Kapolsek Gondang, AKP Purnomo, Senin (13/1).

Menurutnya, penjambretan digagalkan warga usai dua pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, pada Minggu (12/1). Tak hanya ditangkap, dua pemuda ini juga menjadi bulan-bulanan massa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan. ’’Kita juga menyita satu motor yang digunakan beraksi keduanya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Peserta-Camat Diklarifikasi, Dugaan Kecurangan Seleksi Sekdes Mojokembang

Modusnya, semula korban, Nabela, 15, warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, yang melintas di sekitar tempat kejadian perkara dikejutkan kehadiran para pelaku, persis berada disamping kiri motor yang dikendarai. Seketika itu, para pelaku menyambar HP korban yang semula dipegangnya. Aksi saling tarik-menarik HP antara korban dan pelaku pun terjadi. Namun, upaya korban mempertahankan smartphone miliknya tak membuahkan hasil. Namun, penjambretan ini memantik perhatian warga dan pengendara. ’’Kejar-kejaran antara korban dengan pelaku sempat terjadi,’’ ujarnya.

Teriakan korban juga memantik perhatian warga sekitar untuk ikut mengejar pelaku. Alhasil, tak lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di area kantor KUD Pugeran, Kecamatan Gondang. Itu setelah sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi nopol yang dikendarai kedua pelaku terjungkal ke jalan raya. Setelah keduanya panik begitu mengetahui banyak warga yang mengejar. Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasca terjungkal dari motor, keduanya lantas merasakan amukan massa.

Baca Juga :  Satpol PP Bongkar Lima Reklame Toko, Tertibkan Papan Nama Makan Badan Jalan

Bersama barang bukti, dua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Gondang. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ’’Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,’’ pungkas kapolsek.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/