KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto lakukan penahanan terhadap tersangka kecelakaan bus yang menewaskan 16 penumpang di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah, 29. Penahanan selama 20 hari kedepan ini seiring pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota, Rabu (13/7).
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso, mengatakan, atas pelimpahan tahap dua dari penyidik, kejari langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Ade yang dinyatakan sehat dalam pelimpahan ini pun langsung dimasukkan rumah tahanan dewasa di kantor Kejari Jalan Bypass, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.
”Atas pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kami memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan sebelum akhirnya berkas perkara disorong ke pengadilan negeri,” ungkapnya.

Penahanan tersangka dilakukan, salah satunya karena ancaman hukuman atas perkara yang menjeratnya juga di atas lima tahun penjara. Karena ini menjadi kejadian menonjol, lanjut Ali, sesuai surat perintah Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, bakal mengawal perkara ini di meja persidangan dengan menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum.
Di antaranya, Kasi Pidum Ferdi Ferdian, SH, MH. selaku ketua tim, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Joko K, SH,MH. dan satu lagi jaksa fungsional.
Tak sekedar itu, kejaksaan juga memastikan tak akan lama-lama melimpahkan perkara ini ke PN Mojokerto untuk disidangkan. ”Sesuai kesiapan JPU, perkara akan didaftarkan ke PN dalam waktu dua tiga hari ke depan, baru setelah itu, diperkirakan satu minggu PN sudah menetapkan jadwal sidangnya,” paparnya.
Disebutkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penyidikan kasus laka tol dengan tersangka tinggal tersebut lengkap atau P21.
Atas lengkapnya perkara pidana dengan nomor BP/04/VI/2022 Satlantas tertanggal 9 Juni lalu itu sudah bisa dilakukan tahap dua oleh penyidik laka satlantas Polres Mojokerto Kota kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota.

Yakni, dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Hal itu sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP. Dari hasil penelitian, jaksa juga tidak menemukan fakta hukum baru.
Semuanya sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan rekonstruksi sebelumnya yang dilakukan kejaksaan bersama kepolisian di Tempat Kejadian Perkara. (ori/fen)