24.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Randy Dituntut Ringan

Terdakwa Aborsi Mengelak dan Tak Menyesal

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Tuntutan ringan ini diajukan meski terdakwa kasus dugaan aborsi mantan kekasihnya tersebut selalu mengelak dan tak menyesali perbuatannya.

Polisi nonaktif itu dinilai terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di atas makam ayahnya, awal Desember lalu. ’’Supaya majelis hakim pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara 3,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,’’ ungkap JPU Ivan Yoko Wibowo saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa (12/4).

Baca Juga :  Warga Trowulan Gantung Diri di Gudang

Berdasarkan fakta dipersidangan, JPU berkesimpulan, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Yakni, barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu, mereka yang sengaja memberi kesepakatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hanya saja, dalam tuntutan JPU, 3,5 tahun itu lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara. ’’Hukuman tiga tahun enam bulan itu sudah maksimal. Karena kami mendakwa terdakwa pasal 348 alternatif kedua. Itu juncto 56 nanti dikurangi sepertiga. Jadi 3,5 tahun dengan pasal yang disangkakan itu sudah maksimal,’’ kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto usai sidang.
Sejumlah pertimbangan dalam tuntutan ini ikut dibacakan jaksa. Baik meringankan atau pun memberatkan. Faktor yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Penikam Preman Terminal Bermotif Dendam, Tak Terima Dipukul Paving

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. ’’Jadi, dia memberi sarana prasarana. Bagaimana kita lihat transfer uang yang diberikan pada Wahyu Triantini untuk beli pil Cytotec, sesuai bukti chatting whatsApp-nya. Kemudian ada beberapa saksi yang kita hadirkan, menyatakan bahwa Randy itu sudah tahu yang bersangkutan (Novia) hamil, Randy juga ikut memasukkan obat Cytotec itu dari cara mereka berhubungan badan,’’ jelasnya.

Atas tuntutan JPU ini, terdakwa dan penasehat hukum Randy mengajukan pembelaan pekan depan. ’’Untuk pleidoi dilakukan 19 April. Pembelaan baik dari penasehat hukumnya atau pun dari terdakwa,’’ lontar Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH memberi penegasan sebelum sidang tuntutan ditutup. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/