Panitia Program Kembali Diperiksa
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong berlanjut. Penyidik Unittipidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengejar aliran uang iuran pemohon sertifikat tanah yang mencapai Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta.
Kemarin (12/4), dua pengurus panitia PTSL kembali dipanggil. Masing-masing yakni bendahara dan seorang anggota panitia. Keduanya tiba di Mapolresta Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sejak pukul 10.00 dengan didampingi Sujik, ketua panitia PTSL Madureso.
Pemeriksaan ini salah satunya didasari surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/287/III/RES.3.5/2002TIPIDKOR yang dikeluarkan tertanggal 30 Maret 2022. Dalam pemanggilan kemarin, Sujik menyebut, polisi hanya meminta keterangan lanjutan. Hal itu untuk melengkapi pemeriksaan awal yang telah dilakukan pada Kamis, 31 Maret lalu. Saat itu, selain ketiganya, hadir pula kepala desa Madureso.
’’Saya hanya mengantar. Mudah-mudahan hanya meminta keterangan,’’ ungkapnya. Dalam agenda ini, bendahara panitia PTSL diminta hadir dengan membawa seluruh data terkait administrasi keuangan yang ada kaitannya dengan program PTSL di Desa Madureso tahun 2021. Hal ini untuk mengetahui penggunaan uang iuran dari masing-masing pemohon. Proses pemeriksaan kemarin berlangsung hingga sekitar pukul 15.00.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin mengatakan, pemanggilan panitia terkait dengan penyelidikan dugaan pungli yang tengah ditangani. Dua panitia tersebut diminta untuk klarifikasi. ’’Masih klarifikasi,’’ ujarnya. Penyidik perlu memeriksa data-data administrasi keuangan program sertifikasi tanah serentak tersebut. ’’Termasuk penyesuaian data saja,’’ imbuh dia.
Sebelumnya, dugaan pungli PTSL di Desa Madureso muncul lantaran terdapat biaya pengurusan Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta per bidang sesuai dengan domisili pemohon. Jumlah itu melebihi ketentuan Rp 150 ribu per bidang yang diatur dalam SKB 3 Menteri 2017. Panitia mengklaim biaya sebesar Rp 350 ribu ditetapkan melalui kesepakatan bersama dengan pemohon. Biaya selebihnya merupakan tanggungan pribadi dan di luar kepanitiaan.
Dalam pengurusan, warga juga membuat surat pernyataan kesepakatan besaran biaya. Total terdapat 1.220 sertifikat tanah yang telah dibagikan pada Februari lalu. Mencuatnya dugaan pungli itu ditindaklanjuti polisi dengan mengklarifikasi pihak terkait sejak 31 Maret. Sejauh ini baru panitia dan kepala desa yang diperiksa. (adi/fen)