MOJOKERTO – Setelah lama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Arianto alias Yanto, 47, warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto akhirnya mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto.
Selasa (12/3) dia ditangkap satreskrim di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, EA, 23. Akibat perbuatannya, EA hamil dan kini telah melahirkan bayi kembar.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery, menjelaskan, setelah lama ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), pelaku yang kini berstatus tersangka itu berhasil ditangkap pada Sabtu (9/3) lalu. Tidak ada perlawanan saat penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan itu.
Dengan di-backup Unitreskrim Polsek Batu Licin, Polres Tanah Bumbu, Kalsel, pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang. ’’Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka juga mengakui perbuatannya,’’ tegasnya. Kondisi itu juga dikuatkan dengan hasil visum et repertum rumah sakit terhadap korban.
Ironisnya, kata Fery, dugaan persetubuhan dilakukan tersangka bukan hanya sekali. Melainkan sudah berulang kali. Hingga korban mengandung dan melahirkan bayi kembar. ’’Sekarang sudah melahirkan anak kembar. Kejadian persetubuhan ini dilakukan saat anaknya masih duduk di bangku SMA,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, dugaan persetubuhan itu dilakukan di kamar EA saat kondisi rumah sedang sepi. Saat tersangka masuk dalam kamar, korban sempat berontak karena ketakutan. Namun, upaya penolakan hingga perlawanan nyatanya tak mengubah situasi.
Tersangka yang sudah gelap mata dan terbawa nafsu terus memaksa putrinya untuk menuruti hawa nafsunya. Arianto pun akhirnya merenggut kegadisan EA. ’’Dalam aksinya, korban juga diancam dengan kekerasan jika melawan dan menolak untuk menjadi budak seks ayahnya,’’ bebernya.
Menurut Fery, dari hasil penyelidikan, Arianto diketahui terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sesuai pasal 285 dan 289 KUHP tentang Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. ”Hal itu juga dikuatkan alat bukti dan keterangan para saksi,” papar Fery.