MOJOKERTO – Menjamurnya bisnis properti dan tanah kavling di Mojokerto membuat calon konsumen harus ekstra hati-hati. Sebab, belakangan ini, bisnis cukup menggiurkan tersebut mulai dimanfaatan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Sejumlah kosumen pun menjadi korban. Seperti yang menimpa Abdul Afandi, 36, warga Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Afandi yang sebelumnya membeli empat bidang tanah kavling pada pengembangan mandiri milik sebuah pengembang bisnis properti di Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging justru menjadi korban penipuan. Uang Rp 151 juta miliknya amblas.
Kini, penipuan diduga dilakukan FY warga Sidoarjo itu sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Sekarang kasusnya masih dalam penyelidikan penyidik,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, kemarin.
Menurutnya, sejauh ini, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban. Sebagai alat bukti, petugas mengamankan kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, surat pernyataan pembatalan, dan ikatan jual beli (IJB). ’’Barang bukti ini masih kami kroscekkan dengan data di lapangan,’’ tandasnya.
Termasuk, lanjut Fery, akan dilakukan konfirmasi terhadap pengembang. Peristiwa ini dilaporkan pada Kamis (3/1). Setelah diketahui terlapor selaku pengembang tidak lantas melakukan pengurukan pada empat kavling yang telah dibeli korban.
Padahal, sesuai kesepakan dan perjanjian awal, jika pembayaran Rp 151 juta dilunasi korban, pada Desember 2018 lalu pengurukan akan dilakukan. Namun, hingga jatuh tempo pada 17 Desember 2018, hal itu sebatas janji manis.
Bahkan, uang pembayaran akan dikembalikan jika tidak sesuai kesepakan. Hanya saja, hingga kemarin pelaku tak kunjung mengembalikan. Berulangkali ditagih, pelaku terus berkelit. ’’Korban mengalami kerugian Rp 151 juta,’’ tandas Fery.
Tak hanya itu, penipuan atau penggelapan juga diduga terjadi di sebuah bisnis properti berkantor di kawasan Puri. Oknum marketing NL dilaporkan Herman Soehero, warga Educaty Ressidence, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang tak lain adalah direkturnya sendiri.
Perempuan asal Jombang itu dilaporkan atas dugaan mengembat uang perusahaan senilai Rp 34 juta. ’’Jadi, terlapor ini memakai uang kantor yang seharusnya disetor. Itu juga tidak sepertujuan dari perusahaan,’’ ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, uang puluhan juta yang diembat NL tak lain adalah uang nasabah yang memesan atau membayar angsuran. ’’Ada sepuluh uang nasabah yang digelapkan pelaku,’’ tambahnya. Artinya, dari nasabah yang sebelumnya sudah membayar angsuran melalui pelaku selaku marketing, namun pelaku tidak menyerahkan kepada kasir perumahan.
Tak urung, setelah dilakukan audit, alhasil ditemukan data, bahwa angsuran yang tidak disetorkan senilai Rp 34 juta lebih. Polisi mengamankan 10 lembar kuitansi pembayaran dan 10 lembar pemesanan rumah. ’’Sejauh ini, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,’’ pungkas Fery.