28.8 C
Mojokerto
Saturday, April 1, 2023

Berperilaku Baik Selama Dipenjara, 433 Napi Lapas Mojokerto Diusulkan Remisi

Mayoritas Berkasus Narkoba

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 443 narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto diusulkan mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan nanti. Pengajuan diskon masa hukuman itu diberikan kepada napi yang dianggap berkelakuan baik.

Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Mojokerto Bayu Novianto menyatakan, remisi 17 Agustus merupakan jenis remisi umum yang diberikan setiap tahun. Sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, pihaknya telah mengajukan 443 nama napi untuk menerima remisi ini. ’’Remisi akan diberikan tepat pada HUT kemerkedaan,’’ terangnya, kemarin (11/8).

Usulan remisi telah disampaikan ke pihak kemenkumham beberapa pekan lalu. Dari total 443 napi, mayoritas berasal dari kasus narkoba. Dia menyebut, pengurangan masa hukuman sudah menjadi hak bagi setiap warga binaan.

Baca Juga :  Pemandu Lagu di Mojokerto Dijual Threesome, Sekali Kencan Ditarif Rp 1,8 Juta

Kendati demikian, nama-nama yang diusulkan telah disaring terlebih dulu. Hanya napi yang dianggap berperilaku baik yang diberi kesempatan menerima remisi. ’’Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,’’ tandasnya. Selain itu, syarat pokok lainnya yakni minimal warga binaan telah menjalani separo masa hukuman.

Bayu menyebut, pemberian remisi sekaligus menjadi upaya untuk menekan tingkat overkapasitas penghuni lapas. Per kemarin, jumalah warga binaan mencapai 1.075 orang. Terdiri dari 415 warga binaan berstatus tahanan dan 660 orang napi. Dengan jumlah ini, lapas mengalami kelebihan 300 persen lebih dari kapasitas normal yakni 344 orang.

Jumlah usulan remisi hari kemerdekaan tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pada 2021, hanya 308 napi yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, tujuh napi di antaranya langsung bebas murni karena masa hukumannya habis. (adi/fen)

Baca Juga :  Konsultan Proyek Alami Serangan Jantung

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/