26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Kusutnya Pengelolaan Dana Desa

UNDANG-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan baru bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan desa. Regulasi ini menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa.

Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan. Justru menjadi subjek dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kewenangan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri. Sekaligus pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki. Termasuk pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Di antara dampak regulasi itu, pemerintah menggelontor anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun di tahun 2020 dan 2021. Jumlah itu naik Rp 2 trilun dari tahun 2019.

Dari besaran dana yang diploting di APBN, Kabupaten Mojokerto menerima kucuran Rp 238.562.799.000. Anggaran ini dibagikan secara proporsional kepada seluruh desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Besaran DD diterima desa senilai Rp 610.844.000 dan terbesar hingga Rp 1.273.107.000.

Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas tentang pengelolaan keuangan desa. Harus jelas tentang penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam pelaksanaan pengelolaan DD, terdapat beberapa permasalahan. Meliputi komiten, mentalitas, dan integritas kepala desa dan perangkat desa masih ada yang belum optimal. Belum lagi kapasitas perangkat desa yang terbatas, pendampingan, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah yang belum maksimal dan dampak dari politik lokal desa (Pilkades) yang di beberapa desa masih muncul permasalahan dan belum tuntas.

Bahkan, ada beberapa kepala desa dan perangkat desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan ditemukan unsur pidana seperti yang telah terjadi pada Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang dan Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo.

Baca Juga :  Tiga Pekan, Polisi Tangkap 84 Pelaku Kriminal di Mojokerto

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin. Sehingga, pengelolaan keuangan desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk instansi kecamatan, perangkat daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pengawasan Pengelolaan Keuangan desa.

Sebagaimana  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 4 disebutkan, bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten / Kota. Pengawasan  tersebut dilaksanakan oleh APIP Daerah Kabupaten/Kota (Inspektorat) dan Camat.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan Inspektorat dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya. Sedangkan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa terdiri atas evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa, reviu atas proses evaluasi rancangan APB Desa mengenai APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa, reviu atas kualitas belanja desa, reviu pengadaan barang dan jasa di desa, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan pemeriksaan investigatif.

Selain Inspektorat, Camat juga punya kewajiban melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

Saat ini, isu yang berkembang di Desa adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Banyak yang belum memahami perbedaan antara pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat dengan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini termasuk Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Pungli Pejabat Pemkot, Label Honorer Dibanderol Rp 30 Juta

Berbeda dengan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. BPD melaksanakan pengawasannya pada saat proses perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APB Desa dan capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap Pengeloalaan Keuangan Desa. Siapapun berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Informasi yang dapat diminta meliputi informasi tentang APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, realisasi APB Desa, realisasi belanja, kegiatan belum selesai dan/ atau tidak terlaksana dan sisa anggaran.

Apabila dalam proses pengawasannya, masyarakat menganggap terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, atau tindak pidana korupsi masyarakat dapat menyampaikan hasil pengawasannya atau pengaduannya kepada Inspektorat Kabupaten.

Dengan adanya beberapa elemen yang melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa termasuk di dalamnya aset desa, maka diharapkan proses pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Desa menjadi transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta adanya keikutsertaan mayarakat dalam pengelolaan keuangan desa sehingga hasil pembangunan dapat benar–benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain pemerintah desa, diharapkan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki. Termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Salah satu contoh desa telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adalah Desa Ketapanrame Trawas yang telah membuat ikon baru Pariwisata di Kabupaten Mojokerto dengan Taman Ghanjaran .

Ayo Desa… Terus berbenahlah..

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/