MOJOKERTO – Masa tua Tuwi, 60, warga Dusun Bareng, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto harus dihabiskan di balik sel tahanan.
Dia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswa SD. Korban yang masih duduk di kelas V itu mengalami trauma berat.
Dugaan pencabulan ini terjadi Minggu (6/1) lalu. Mulanya, sekira pukul 14.30 WIB korban berada di rumah neneknya, Khomsah, 60. Karena merasa haus, korban pulang untuk mengambil air minum. Namun, tidak disangka, pelaku membuntuti korban.
Nah, saat duduk korban di ruang tamu, pelaku langsung menghampiri. ’’Karena kaget, korban pun teriak. Namun, oleh pelaku mulut korban dibungkam menggunakan tangan kiri,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery kemarin (11/1).
Merasa terancam, korban terus berontak. Namun, upaya itu gagal. ’’Karena tak kuat menahan sakit, korban akhirnya menggigit tangan dan paha kanan pelaku,’’ tandasnya. Pelaku yang kesakitan pun melepas korban. Seketika itu korban kembali teriak minta tolong.
Kerasnya teriakan korban mengundang Khomsah datang. Takut, aksinya ketahuan, selanjutnya pelaku kabur lari keluar rumah korban. Namun, bak disambar petir. Khomsah yang melihat celana korban ada banyak bercak darah ikutan berteriak meminta totong.
Peristiwa itu sempat menghebohkan warga setempat. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan Tuwi sebagai tersangka.
Hari itu juga ia ditangkap di rumahnya. ’’Sekarang pelaku juga sudah kami tahan,’’ ujarnya. Polisi juga menyita satu potong baju kaus, rok, dan pakaian dalam korban. Serta hasil visum rumah sakit.