SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto- Kasus penganiayaan santri senior terhadap juniornya di Pondok Pesantren (ponpes) Mamba’ul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berakhir di PN Mojokerto, Rabu (11/9). Hakim menghukum terdakwa WN, 17 dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pelatihan kerja selama 6 bulan.
Hakim tunggal Yenny Wahyuningtyas P, SH yang membacakan putusan itu mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya pelaku yang belum dewasa karena belum berusia 18 tahun, dan masih menempuh pendidikan.
Putusan hakim ini lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan JPU Erfandi Kurnia, SH. Dua hari sebelumnya (10/9), jaksa menuntut hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. ’’Putusan ini sudah memberikan rasa keadilan. Kami tidak banding,’’ ujarnya.
Pun demikian dengan Kuasa hukum WN, 17, Dani Setiawan, SH. Dia mengatakan, keluarga korban, AR,16 sudah memberikan maaf atas sikap kliennya. ’’Kami sebagai penasihat hukum, tidak akan banding. Kami menerima,’’ paparnya.
Perlu diketahui, WN menendang bagian kepala korban sebanyak empat kali. Tendangan pertama yang menggunakan telapak kaki tersebut, tepat di wajah korban. Sementara, korban yang tengah duduk di kamarnya, langsung terpental dengan kepala membentur tembok.
Pada tendangan pertama, korban langsung terjungkal. Pelaku berinisial WN, 17 ini pun, kembali melancarkan tendangan sebanyak tiga kali. Saat itu juga, hidung korban langsung mengeluarkan darah segar. Tak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.