SEMENTARA itu, Kejari mendalami dugaan pemberian cashback di setiap pembiayaan macet di BPRS. Hal itu seiring mudahnya pada pencairan kredit nasabah yang berakibat munculnya kerugian negara capai Rp 50 miliar.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, pemeriksaan di tahap penyidikan umum ini terus dilakukan secara maraton. Selain memperkuat alat bukti, penyidik juga memperdalam dugaan adanya cashback di tiap pembiayaan yang macet. ’’(Cashback) itu juga menjadi bagian yang kami dalami. Apakah betul dengan kemudahan pencairan di tiap pembiayaan ini ada unsur itu juga,’’ ungkapnya.
Apalagi, berbagai modus yang dipakai memuluskan praktik menyimpang ini cukup kentara. Selain nilai agunan lebih rendah, pengajuan utang yang dilakukan bisa langsung cair di hari yang sama. Termasuk, jaminan yang berupa surat perintah kerja (SPK) proyek yang hampir kedaluwarsa. Meski begitu, dana miliaran rupiah tetap bisa dicairkan. ’’Bukti-bukti dari berbagai kejanggalan itu sudah kami kantongi,’’ tuturnya.
Sejak awal kasus ini ditangani korps adhyaksa, lanjut Hadiman, penyidik memang banyak menemukan fakta atas kejanggalan dalam tiap pembiayaan yang dikeluarkan bank pelat merah ini. Baik kepada pihak swasta atau pejabat teras pemkot hingga dewan yang diketahui memiliki kredit macet capai miliaran rupiah. Sementara agunan yang menjadi jaminan nilainya lebih rendah dengan pinjaman. Hingga akhirnya membuat BPRS kolaps. ’’Sesuai audit BPKP kerugiannya memang cukup besar capai Rp 50 miliar. Dan sudah mengerucut. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Tunggu tanggal mainnya,’’ tegasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik juga bakal melakukan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari nasabah macet yang telah membayar utang. Uang dari dua pembiayaan ini bakal dijadikan barang bukti lantaran pembayarannya dilakukan di tengah pengusutan kejaksaan dan sudah naik ke penyidikan. ’’Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, aset-aset yang menjadi agunan para pengkredit macet ini juga akan kita kroscek dan kita sita. Ada rumah, villa, tanah, dan beberapa aset lainnya,’’ tuturnya. (ori/ron)
Kejari Kota Mojokerto Dalami Indikasi Cashback Kredit Macet BPRS Mojo Artho
