22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

9 Korban Pabrik Baja Meledak, Hanya 2 Orang Tercover BPJS

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Biaya perawatan tujuh korban meledaknya tungku pembakaran pabrik baja, PT Jaya Mestika Indonesia (JMI), harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Sementara dua di antaranya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, mengatakan, dari sembilan korban ledakan yang bergerak di bidang peleburan baja itu, hanya dua korban saja yang tercatat sebagai peserta BPJS. ’’Hanya dua orang. Tujuh karyawan sisanya harus ditanggung perusahaan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.

Dua karyawan yang tercatat di BPJS itu adalah Lailatul Qodriyah. Ia hanya mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan setelah dirawat rumah sakit. Sedangkan korban kedua adalah Eko Rudy. Kemarin siang ia sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya telah stabil.

Bowo menerangkan, tujuh nama yang harus dicover perusahaan yang berdiri di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu adalah Ngadiono, Siswoyo, Meka Latansa, Muslimin, Muzaki, Kamidiono, dan Ariyanto. Berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan? Bowo menegaskan, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan tak sekadar biaya perawatan. Namun, harus mengacu hasil audit BPJS. ’’Semisal ada kondisi korban yang mengalami cacat setelah kecelakaan itu. Tentunya, perusahaan harus mengeluarkan biaya lebih dibanding korban yang hanya mengalami luka ringan atau luka bakar ringan,’’ beber dia.

Baca Juga :  Nyabu dan Nenggak Bir

Bowo menyayangkan perusahaan yang abai terhadap jaminan keselamatan kerja karyawan. Idealnya, seluruh pekerja harus dilaporkan dan dicover oleh BPJS. ’’Kalau sudah seperti ini tentu perusahaan akan kebingungan. BPJS adalah solusi dan jaminan agar pekerja bisa bekerja dengan baik,’’ jelasnya.

Hingga kemarin tim pengawasan BPJS masih melakukan penghitungan secara rinci atas kewajiban perusahaan terhadap para korban. Penghitungan itu meliputi penggantian upah sementara selama tidak bekerja, biaya transportasi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dengan alokasi anggaran minimal Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

Santunan lainnya adalah perawatan selama menjalani perawatan di rumah, perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berkala cacat total tetap atau meninggal dunia sebesar Rp 12 juta, penggantian biaya alat bantu dengar sebesar maksimal Rp 2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp 5 juta. ’’Setelah semua selesai, kami dan disnaker akan turun dan berkomunikasi dengan perusahaan,’’ bebernya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Mojokerto Tahan Tukang Pijat Cabul

Perlu diketahui, sembilan karyawan PT JMI dilarikan ke RSI Sakinah dan RS Sidowaras Bangsal, Selasa dini hari (9/6). Mereka harus menjalani perawatan setelah tungku peleburan baja meledak. Ledakan sangat keras itu bahkan terdengar nyaring hingga kawasan Jombang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/