22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Santi Tewas Ditusuk Tiga Kali

JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polres Mojokerto Kota merekonstruksi pembunuhan terhadap Ambarwati alias Santi, 44, asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk di panti pijat Berkah Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/3). Tersangka M. Irwanto, 24, asal Dusun/Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, tiga kali menusuk korban hingga tewas.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, reka ulang ini untuk membuka terang kronologi pembunuhan pada Kamis (4/2) tersebut. Selain itu, juga menguji keterangan tersangka maupun saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Sehingga penyidik mendapat gambaran jelas tentang aksi pembunuhan berencana ini. ’’Di samping itu juga untuk meyakinkan hakim di persidangan. Sehingga, rekonstruksi ini dihadiri pula oleh jaksa dan penasihat  hukum,’’ terangnya.

Reka ulang ini mencangkup 30 adegan. Mulai dari tersangka menonton film porno di rumahnya hingga menggadaikan motornya untuk  kabur ke Jakarta. Sebanyak 22 dari 30 adegan diperagakan tersangka di TKP. Sedangkan, adegan lainnnya dilakukan di beberapa tempat lain.  ’’Adegan yang menjadi krusial terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut pada adegan 15 hingga 23,’’ kata Deddy.

Baca Juga :  Kasus Siswa SMP Hamil, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Yakni, ketika tersangka mengambil golok di bawah bantal untuk menusuk sisi kiri pinggul korban yang saat itu dalam posisi menungging. Masih dalam posisi yang sama, tersangka kembali menusuk korban pada bagian punggung sisi kiri.Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi telentang. Belum berakhir, tersangka kembali menusuk korban pada bagian leher sebelah kiri hingga akhirnya tewas.

’’Saat dilakukan seluruh rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru. Artinya, keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik,’’ tambahnya. Menurutnya, motif pembunuhan ini juga tetap sama. Tersangka tidak mampu membayar jasa pijat senilai Rp 300 ribu.

Sebelumnya, insiden ini bermula ketika tersangka datang ke panti pijat Berkah dengan berbekal golok dari rumah yang disimpannya dalam tas ransel. Dia datang untuk melampiaskan hasratnya berhubungan badan. Pada sesi pertama, tersangka dan korban melakukan hubungan badan selama sekitar 30 menit. Setelah itu, aksi pembunuhan pun dilakukan ketika korban lengah pada sesi kedua. Selain itu, tersangka juga membacok Tatik, 48, warga Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, yang saat itu sedang mengantarkan makanan ke lokasi. Dia dibacok di bagian telinga sebelah kiri hingga mengalami luka berat.

Baca Juga :  Hamil Tua, Gadis Muda Dijual Threesome di Hotel Kota Mojokerto

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 puluh tahun. Serta Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/