22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Ini Cara Pelaku Gaet Pelanggan Seks Threesome

TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto- Rahayu Ardi Kurniawati, 37, warga Desa/Kecamatan Trawas, dan Mustofa alias Putra, 38, warga asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto setelah menjajakan seks nyleneh, threesome.

Threesome adalah salah satu bentuk aktivitas hubungan seks yang melibatkan tiga orang.  Dari penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (6/2) lalu, itu petugas mengamankan dua orang mucikari sekaligus sebagai pemeran seks threesome. Satu pelaku perempuan diketahui bernama

Bagaimana cara kedua pelaku menggaet pelanggan? Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung, mengatakan, setelah Rahayu mendapatkan pelanggan, dia kemudian menghubungi dan mengajak Mustofa.

Kepada pelanggan, keduanya mengaku menjadi pasangan suami istri. Pengakuan itu sekaligus untuk meyakinkan pelanggan agar tidak sungkan ketika diajak melakukan hubungan intim tersebut. ’’Modus itu untuk menarik pelanggan supaya lebih nyaman. Karena pelanggannya minta suami istri,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Aset Pengemplang Pajak Bakal Disita

Padahal, Rahayu sendiri mempunyai suami dan tiga anak. Hanya saja, dalam kesehariannya dia diketahui bekerja sebagi calo vila di kawasan Trawas. Namun, karena alasan himpitan ekonomi, dia rela terjun melakukan perbuatan upnormal dengan menjajakan diri kepada para pelanggan vila.

Sedangkan Mustofa diketahui berstatus sebaga duda pasca resmi bercerai dengan istrinya.  Kapolres menegaskan, dalam setahun ini, para tersangka sudah beraksi tiga kali. ’’Mereka melayani pelanggan wanita maupun pria,’’ tambahnya.

Sebaliknya sebagai tukang pijet plus, Mustofa sendiri sudah berlangsung dua tahun. Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, tiga handhpone (HP), seprai, dan selimut warna merah yang diamankan dari Vila.

Bagaimana dengan pelanggannya? Kapolres menegaskan, dia berperan memancing sekaligus untuk memastikan benar tidaknya ada layanan seks threesome di kawasan wisata tersebut. ’’Itu bagian dari teknik kami. (Pelanggan) hanya sebatas sebagai saksi,’’ ungkap kapolres.

Baca Juga :  Denda Tilang Capai Rp 667 Juta

Dia menegaskan, akibat perbuatannya Rahayu dan Mustofa dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang Penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK). Dijelaskan, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. ’’Saya hanya diajak Rahayu saja untuk melayani tamu,’’ ujar Mustofa ketika ditanya petugas.

Dia bersedia mengaku sebagai suami Rahayu karena akan mendapat imbalan Rp 300 ribu untuk menemani saja saat melakukan threesome bersama pelanggan. ’’Main cuma sebentar. Saya yang pertama main. Belum sempat terima imbalan eh sudah digerebek,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/