KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peredaran kasus narkoba di Kota Mojokerto sangat mengkhawatirkan. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang inkrah di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, kemarin (9/6).
Dari total 71 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, diketahui, 40 kasus di antaranya merupakan perkara peredaran narkotika. Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, mengatakan barang yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dari puluhan perkara, didominasi kasus narkotika. ’’Total barang bukti sabu-sabu seberat 92,436 gram, pil extacy 3 butir, inex 98 butir dan double L 28.415 butir,’’ ungkapnya, kemarin.
Selain perkara kasus narkotika, ada sejumlah barang bukti lain juga ikut dimusnahkan. Di antaranya, kasus pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya. ’’Jadi yang dimusnahkan kali ini juga ada barang bukti pakaian, senjata tajam, handphone, dan termasuk 12 unit timbangan digital yang dipakai dalam peredaran narkoba,’’ tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar serta melebur dalam air untuk BB narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Pembakaran dilakukannya bersama Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, Kepala Pengadilan Negeri Mojokertoserta Polres Mojokerto Kota.
Disebutnya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan. ’’’Dari banyaknya barang bukti jenis narkoba, ini membuatnya kami cukup prihatin,’’ tegasnya.
Tak urung pihaknya meminta orang tua harus lebih waspada dalam pengawasan terhadap anaknya. Sebab, tingginya peredaran gelap narkoba ini bisa mengancam generasi muda di Kota Mojokerto. Kondisi ini tentu menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya pemberantasan dan pencegahan di tengah masyarkaat. ’’Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,’’ ujarnya. (ori/ron)