JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kepolisian meringkus tiga pengedar sabu-sabu satu jaringan asal Kecamatan Jatirejo, Kabuapaten Mojokerto. Petugas membekuk pelaku saat tengah asyik pesta narkoba di rumahnya. Setidaknya, enam paket sabu siap edar dengan berat total 2,18 gram berhasil diamankan petugas.
Pelaku adalah Mohamad Kotip, 47; Arya Adam Maulana alias Koseng,19, warga Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo; dan Agus Supriadi alias Sampuro, 38, yang tinggal di Dusun Karangtengah, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Ketiga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatirejo di dua lokasi yang berbeda. Kali pertama, petugas membekuk Arya dan Kotip. Saat itu, keduanya tengah asyik pesta narkoba di rumah Kotip yang kesehariannya sebagai petani.
’’Sekarang pelaku sudah kami amankan di mapolsek setelah kami lakukan penangkapan, Senin (5/6) lalu,’’ ujar Kapolsek Jatirejo AKP Sukaca. Penangkapan kedua pengedar sekaligus pemakai itu setelah petugas mengantongi informasi dari masyarakat. Ketika keduanya tengah berkumpul di rumah Kotip. Itu karena Arya dan Kotip sudah lama jadi incaran petugas lantaran kerap meresahkan warga atas aksi peredaran narkotika yang dilakoninya.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,18 gram sisa pemakaian, sebuah pipet kaca, sebuah alat hisap sabu (bong), hingga dua unit ponsel milik pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas lantas melakukan pengembangan usai menginterogasi keduanya. Petugas langsung memburu Sampuro yang disebut sebagai pemasok keduanya. Hanya selang beberapa jam Sampuro berhasil dicokol.
Dia tak bisa berkutik saat petugas mendapati lima paket sabu-sabu siap edar di kamarnya usai dilakukan penggeledahan. Tak hanya itu, petugas turut menyita sebuah bong, tiga buah pipet, satu ponsel milik pelaku, hingga uang Rp 300 ribu hasil penjualan barang haram. ’’Lima paket sabu ini berat totalnya 2 gram dan masing-masing dikemas pelaku dalam plastik klip,’’ urai kapolsek.
Kini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di mapolsek guna kepentingan pengembangan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal diatas 12 tahun lamanya. (vad/fen)