KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Nakhoda Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berganti. Kemarin, mantan Kajari Kuansing, Riau Hadiman, SH resmi menggeser Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi. Ia menjalani pelantikan di di aula Kejati Jatim bersama 15 kajari.
Menanggalkan jabatannya sebagai Kajari Kota Mojokerto, Agustinus menerima promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Promosi ini tergolong cepat karena ia masih menjabat tujuh bulan di Kejari Kota Mojokerto.
Di bawah kepemimpinan Agustinus Herimulyanto, kasus besar telah berhasil dibongkar. Seperti, tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2013 dan 2014 silam. Perkara dengan kerugian negara capai Rp 1,4 miliar ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Masing-masing Amiruddin selaku mantan pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014 yang sudah pensiun tahun 2021, Rizka Arifiandi selaku penyelia bank yang kini bertugas di Bank Jatim Cabang Sidoarjo, dan Iwan Sulistyono selaku nasabah atau Komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.
Tak hanya itu. Korp adhyaksa ini juga tengah melakukan mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kasus yang mengakibatkan total kerugian Rp 50 miliar ini juga sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasi intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakoso mengatakan, pelantikan pergantian pucuk pimpinan ini dilakukan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH. di Aula Kejati Jatim, Rabu (9/3). Tidak sendirian, pelantikan dengan menerapkan protokol ketat ini bersamaan dengan 15 kajari di berbagai daerah.
Sesuai arahan Kajati Mia Amiati, kajari yang baru diminta agar dalam penanganan berbagai persoalan hukum dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat. Namun, tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku. ’’Jadikanlah kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,’’ ungkapnya menirukan pesan Kajati Jatim Mia Amiati.
Sesuai dengan pesan Kajati Jatim Mia Amiati saat pelantikan, pejabat yang baru dilantik diminta langsung menyesuaikan diri, konsolidasi serta mempelajari dan menguasai situasi kondisi daerah penugasan masing-masing. Khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Yakni, bekerja dengan profesional dan proporsional, tetap jaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan.
Selain itu, adanya kegiatan refocusing, realokasi dan pemotongan anggaran tidak menghambat kinerja dan pelayanan publik. Kajati meminta agar dilakukan pendampingan dan pengamanan percepatan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. ’’Kejaksaan akan dukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19. Serta pastikan ketersediaan dan kestabilan harga obat-obatan, alat-alat kesehatan, oksigen medis dan akselerasikan program vaksinasi nasional,’’ tegasnya. (ori/ron)