MOJOKERTO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah, dilaporkan tetangganya sendiri ke Mapolres Mojokerto. Ia diduga telah melakukan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Salah satu korbannya, Mudji Rokhmat, 63, warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Empat tahun lalu, pensiunan PNS itu mendapat tawaran Aang saat berkunjung ke rumah anaknya di Perumahan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Kebetulan, Aang masih tetangga dekat dengan rumah anaknya, di kawasan Jabon, Mojoanyar. ’’Ada lowongan CPNS, mau ta? Tapi kena dana Rp 70 juta,’’ cerita Siti Indawati, istri Mudji Rokhmat, saat menirukan kalimat yang diucapkan Aang saat itu.
Siti menilai, tarif itu dianggap sudah cukup murah. Dan kesepakatan pun terjadi. Tepat 17 Juni 2015, uang itu diserahkan suaminya ke rumah Aang, di Dusun Pakem Wetan, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan. ’’Penyerahan uang itu ada kuitansinya. Bahkan beberapa hari kemudian, anak saya sudah dibuatkan SK Bupati,’’ ungkapnya.
Pasca pelunasan, anaknya akan berdinas di dispendukcapil. Di kantor itu, untuk sementara anaknya menjadi tenaga honorer. ’’Sudah ada absennya. Katanya tidak pakai tes, soalnya pengganti pensiun,’’ paparnya.
Seiring berjalannya waktu, janji manis politisi Demokrat itu luntur. Anak Siti masih belum bekerja seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, untuk kembali meyakinkan korbannya, Aang kembali mengumbar janji bahwa anaknya akan bekerja di perusahaan pelat merah pemda, PDAM. ’’Terakhir, kalau memang tidak bisa masuk jadi PNS, dia bisa memasukkan ke pabrik Ajinomoto menjadi pegawai tetap,’’ tambahnya.
Janji-janji yang terus diobral itu, tak kunjung terealisasi. Keluarga pun sudah berulang-ulang menagih ke Aang, namun tidak pernah ditemui. Sadar menjadi korban penipuan, bersama suaminya, dia pilih melaporkan ke Mapolres Mojokerto, pekan lalu.
Kasus serupa dialami Siti Khoiyumi, 52, warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia mengenal Aang saat sama-sama berbisnis ternak lele. ’’Awalnya saya ditawari istrinya. Lalu saya temui Aang sendiri. Katanya dia bisa menjadikan anak saya PNS di Kecamatan Jatirejo atau Trowulan,’’ kata Khoiyumi, saat ditemui di rumahnya.
Sama halnya dengan korban pertama. Sebagai syarat, korban diminta membayar Rp 70 juta sebagai pelicin. ’’Rp 70 juta itu sekaligus penempatannya,’’ katanya. Tawaran Aang itu pun membuatnya tergiur. Selain dianggap murah, dirinya juga tak mau putranya menganggur.
4 Maret 2018 lalu, bersama suami dan anaknya, dia menyerahkan uang itu secara langsung di rumah Aang. Aang pun menjanjikan putra Khoyomi menjadi PNS setelah Pilgub Jatim. ’’Saat menyerahkan uang itu sudah saya siapkan kuitansi bermaterai. Namun, Aang tidak mau tanda tangan. Kata dia, masa saya tidak percaya dengan dia,’’ jelasnya sembari menunjukkan kuitansi yang tidak ditandatangani oleh Aang.
Hingga Pilgub Jatim rampung, janji Aang tak kunjung terealisasi. Berulang-ulang, Khoyomi menagih janji kepada Aang. Namun, Aang hanya memintanya untuk sabar menunggu. ’’Kata dia, saya disuruh sabar. Kalau tidak, anak saya bisa jadi PNS, tapi dinasnya di luar pulau,’’ bebernya.
Dua korban kasus dugaan penipuan ini pun membawa seorang pengacara untuk menempuh jalur hukum. Dia berharap uang Rp 70 juta segera dikembalikan oleh Aang. ’’Harapan saya kalau memang dia tidak sanggup mencarikan kerja, saya mohon uang itu dikembalikan,’’ pungkasnya.
Terpisah, Aang Rusli Ubaidillah, membantah tudingan itu. Laporan dua orang itu justru dianggap fitnah. ’’Subhanallah. Mboten Mas, demi Allah mboten. Ngapunten, saestu kulo difitnah,’’ katanya dalam pesan whatsApp. Namun, Aang tak membantah jika pihaknya mengenali dua orang yang melaporkan dirinya itu. ’’Kalau orangnya kenal. Tapi saya tidak pernah janjikan. Apalagi sampai masukkan PNS,’’ tandasnya.