26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Gelapkan 11 Mobil Rental Senilai Rp 2,2 Miliar

MOJOANYAR – Komplotan spesialis penggelapan mobil rental antarwilayah dibongkar Unitreskrim Polsek Mojoanyar. Setidaknya, empat pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka telah diamankan.

Masing-masing berinisial HK, 39, warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan; HY, 29, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman; AW, 42, warga Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin; dan IS, 44, warga Desa/Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Margo Sukwandi, mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada Selasa (3/4) sekitar pukul 18.30. Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan di rumah masing-masing tersangka itu. Apalagi, sebelumnya keempatnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari kasus ini, petugas mendapati barang bukti. Di antaranya, 11 kunci mobil rental, 11 lembar check list kelengkapan mobil, dan 11 lembar daftar pembayaran rental. Menurut Margo, terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan rental monil ini tak lepas dari laporan Abdul Kholiq, 38, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Pembunuh Tukang Pijat Mlirip Terancam Hukuman Mati

Setelah sebelumnya, dia menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan yang diduga dilakukan empat tersangka. Setidaknya, 11 mobil rental berbagai merek milik korban lenyap dibawa kabur oleh para tersangka. ’’Korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,’’ tandasnya.

Dia menyebutkan, nilai miliaran rupiah tersebut terhitung dari nilai harga 11 mobil rental dibawa tersangka. Salah satunya adalah jenis Daihatsu Xenia. Dia menjelaskan, modus tersangka dalam menggelapkan mobil tidak berbeda dengan pelaku pada umumnya.

 Berpura-pura menjadi pelanggan rental mobil, diam-diam beberapa kali tersangka membawa kabur mobil-mobil rental yang disewanya tersebut. ’’Mobil yang disewa lalu digadaikan antara Rp 25-30 juta per unit,’’ terangnya.

Margo menambahkan, dalam sekali rental para tersangka yang belakangan diketahui bekerja sama sengaja menyewa mobil dalam waktu lama. Yakni, selama satu bulan. Cara itu digunakan agar ada jeda waktu bagi komplotan ini untuk menggadaikan mobil kepada pihak ketiga tidak mudah terendus. ’’Satu unit mobil rata-rata dibayar cash Rp 5 juta per bulan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Jambret Misterius Bermotor Satria Kembali Beraksi di Mojokerto

Semula aksi para tersangka ini terbilang mulus. Namun, seiring berjalannya waktu, modus tersangka terendus juga. Setelah mobil rental mlik korban yang disewa tak kunjung dikembalikan. Margo menyatakan, saat ini para tersangka dalam pemeriksaan petugas untuk kepentingan pengembangan sekaligus untuk menelusuri dimana keberadaan mobil yang digadaikan tersebut.

’’Melihat modusnya, dugaan kuat tersangka ini merupakan spesialis penipuan mobil rental antarkota. Sekarang kasus ini masih kita kembangkan,’’ tandas Margo.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/