PURI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi membekuk enam pemuda pelaku konvoi bersenjata tajam (sajam) dan pengeroyokan di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Polres Mojokerto tengah melakukan pendalaman dan pengembangan aksi penganiayaan yang diduga melibatkan puluhan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, usai mendapati laporan adanya tindak kejahatan pada Minggu (6/3) dini hari tersebut, pihaknya lantas menyelidiki hingga berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku ditangkap di luar Mojokerto. Sejumlah pelaku itu yakni, Pujiadi, 18, Agus, 18, Bagus, 19, Sunarto, 21, Bayu Ardani, 20, dan AY, 17. ’’Pelaku Bayu Ardani dan Sunarto kami tangkap di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik. Lainnya, kami amankan di wilayah Mojokerto,’’ terangnya.
Andaru menjelaskan, sejumlah pelaku itu dibekuk petugas usai menganiaya tiga orang korban di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Korban adalah R, 22, RO, 26, dan N, 21, yang merupakan pelayan salah satu angkringan di sekitar lokasi.
Penganiayaan itu bermula saat gerombolan pemuda tersebut tengah konvoi dari Simpang Lima Kenanten menuju Kota Mojokerto, sekitar pukul 00.40 Minggu (6/3). Setibanya di lokasi, tanpa alasan yang jelas, kelompok pemuda itu secara brutal menghajar RO hingga babak belur.
Tak sampai di situ, kelompok pemuda itu lanjut menyisir lokasi. Hingga, R yang saat itu tengah melintas perjalanan pulang menuju wilayah Bangsal jadi sasarannya. Itu setelah R berpapasan dengan iring-iringan tersebut saat melintas di lokasi. Bahkan, sejumlah pelaku putar balik mengejar korban. R yang ketakutan sekaligus panik, berupaya berlingdung dengan menghampiri salah satu angkringan di sekitar Tugu UKS tempat N bekerja. ’’R mengaku, saat itu berpapasan dan melihat ada sekelompok orang berboncengan sekitar 20 orang sambil membawa bendera yang langsung putar balik mengejarnya,’’ sebutnya.
Lagi-lagi, tanpa alasan yang jelas gerombolan pelaku mengahajar R dan N yang saat itu tengah melayani pembeli. Akibatnya, RO mengalami luka di kepala dan sikunya, R mengalami lebam di wajah, kaki, dan punggung, hingga pergelangan tangan kanan N patah saat dianiaya gerombolan pelaku. Ketiganya lantas dilarikan ke RS Sakinah guna mendapat perawatan medis. ’’Pelaku mengeroyok korban dengan memukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul,’’ rinci Andaru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah sajam yang didiga kuat digunakan untuk menganiaya korban. Di antaranya, tiga double stick (nunchaku) hingga dua bilah pedang. Kini, sejumlah pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna kepentingan penyelidikan.
Disinggung terkait motif dan identitas kelompok puluhan pemuda yang nekat mengeroyok korban itu pihaknya belum bisa bicara banyak. Sebab, hingga kini petugas tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Namun, Andaru memastikan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam mendekam di penjara maksimal 10 tahun lamanya. ’’Ini masih kita dalami sembari dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari itu (enam),’’ tukas mantan Kasatreskrim Polres Malang itu. (vad/fen)
Konvoi, lalu Serang Pengguna Jalan Enam Pemuda Dibekuk
