29.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Polisi Dalami Tambang Lebakjabung

JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus dugaan tindak pidana illegal mining di wilayah Kecamatan Jatirejo menjadi atensi kepolisian. Aparat penegak hukum pun terus mendalami kasus tersebut. Terutama galian sirtu di Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Langkah itu dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk Kepala Desa Lebakjabung. ’’Kepala desa kami panggil untuk memberikan keterangan. Dan, nyatanya mereka memang memiliki surat izin menambang. Dan surat izinnya itu masih berlaku. Kalau sudah ada izin pertambangan atau izin operasi produksi yang dikeluarkan ESDM Pemprov (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), pengusaha dipersilakan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga, kemarin.

Baca Juga :  Tambang Liar Marak, Kewenangan di Kepolisian

Selain meminta keterangan saksi-saksi, pihaknya bersama ESDM juga telah mengecek ke lokasi. Upaya itu untuk mengumpulkan fakta-fakta di balik aktivitas tambang galian C. Termasuk memeriksa operasi pertambangan. Apakah sesuai dengan surat yang dimiliki. ’’Intinya untuk mengetahui batas-batas mana saja yang sesuai dengan izin,’’ katanya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan, apakah penambangan itu melanggar surat izin atau tidak. Sebab, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian hasil sidak tersebut. ’’Karena kebetulan saya sendiri yang turun ke lokasi. Memang terlihat penambangan di sebelah sungai persis. Nah sekarang itu yang menjadi permasalahan,’’ katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan ESDM. Yakni, apakah memang diperbolehkan atau tidak, menambang di lokasi itu. Untuk mengungkap kasus tersebut dibutuhkan kerja sama kepolisian dengan instansi terkait. ’’Untuk itu, kami tidak bisa langsung memastikan. Perlu proses panjang,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Warga Temukan Makam di Tengah Hutan

Yang pasti jika nantinya ditemukan bukti penambangan di luar koordinat, tentunya masuk aktivitas pertambangan ilegal. Begitupun sebaliknya, jika pengerukan itu berada di dalam titik koordinat yang sesuai dengan izin, maka galian itu tidak bermasalah.(hin)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/