Rumah Kos di Pinggiran Kota Onde-Onde
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia Satsabhara Polres Mojokerto Kota, kemarin. Mereka tepergok petugas tengah ngamar di rumah kos di kawasan pinggiran, tepatnya di lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Razia yang dimulai sekitar pukul 09.30 tersebut menyasar lima rumah kos yang dicurigai menjadi ajang asusila.
’’Terdapat tiga pasangan yang berstatus bukan suami istri dan mereka sudah dimintai keterangan oleh petugas,’’ ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam. Dari enam pasang yang terjaring, tujuh orang di antaranya justru warga Kota dan Kabupaten Mojokerto. Di antaranya EA asal Kranggan; AWK, MY, SW, dan ES asal Prajurit Kulon; ADY asal Gedeg; serta AT asal Jetis.
Sementara lima orang lainnya berasal dari luar Mojokerto, seperti Sidoarjo, Kediri, jember hingga Bekasi. Saat ngekos, 12 orang tersebut kompak mengaku hanya berhubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan masing-masing berdalih berprofesi sebagai buruh, pedagang, hingga mahasiswa. Namun diduga tengah berbuat asusila, 12 muda-mudi tersebut lantas digiring ke mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
’’Hasil pemeriksaan sementara, banyak yang mengaku berdagang dan bekerja sebagai buruh. Mereka ngekos hanya menginap untuk sementara saja,’’ tandasnya. Namun polisi tidak menemukan adanya barang-barang lain seperti narkoba atau minuman keras (miras). Padahal, tempat kos itu diduga menjadi lokasi untuk pesta miras.
Selain mengamankan pasangan mesum, polisi juga memeriksa pengelola kos. Mereka dijerat Pasal 29 Ayat 1 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum. ’’Setelah pemeriksaan kita pulangkan seluruhnya. Untuk selanjutnya disidangkan,’’ pungkasnya. (far/fen)