22.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tahan Kades-Sekdes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap kepala desa (kades) dan sekretaris Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Rabu  (7/11). Keduanya ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 70 juta. Mereka adalah Radita Angga Dwi Mahendra, 31, dan Ghozali, 57. Kades dan sekdes ini lantas dijebloskan kejari ke sel tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto. 

’’Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka kades dan sekdes Desa Wonoploso, terkait penyimpangan dana APBDes. Keduanya langsung kami lakukan penahanan,’’ ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Agus Hariyono. Dikatakan Agus, kedua tersangka ini dijebloskan ke tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menyusul berkas penyidikan kasus korupsi keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ini, diakui Agus sempat tertunda. Lantaran, Radita sempat mangkir dan melarikan diri saat penyidik melayangkan surat panggilan.

Radita baru berhasil ditangkap petugas pekan lalu. ’’Seharusnya tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi kades tidak kooperatif. Dia sempat melarikan diri dan sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari ini (kemarin, Red)’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Suami Dipenjara, Istri Curi Motor

Agus mengungkapkan, modus operandi dugaan korupsi DD oleh kades dan sekdes dengan cara yang lumrah bagi sejumlah kades yang terseret kasus serupa. Yakni, melakukan mark up anggaran pembangunan. Di antaranya, dalam pembangunan jembatan senilai Rp 210 juta, serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp 270 juta tahun 2017 lalu. ’’Jadi, pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh kades. Sedangkan sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,’’ jelas dia.

Kerugian negara yang disebabkan ulah keduanya mencapai Rp 70 juta. Kerugian ini mendasar pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, lanjut Agus, sejatinya pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan untuk mengembalikan dana yang lenyap tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Digugat, Pasar Niaga Mojosari Kembali Diusik

Namun, saat itu Radita hanya mengembalikan Rp 20 juta. Sedangkan sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan. Karena dianggap tidak ada iktikad baik, Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan, bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.

Kendati saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang Rp 50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.Namun, pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta membuat polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga dinyatakan P21.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.`

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/