31 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

Laksanakan Eksekusi Hadlonah dengan Aman dan Kondusif

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – PA Mojokerto berhasil melaksanakan eksekusi Hadlonah atas Putusan Perkara Nomor 2594/Pdt.G/2018/PA.Mr. tanggal 09 Mei 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Sby, tanggal 01 Agustus 2021 itu terregister eksekusi Pengadilan Agama Nomor 002/Eks/2021/PA.Mr. tanggal 30 April 2021, Kamis (7/10/2021).

Setelah Penetapan aanmaning ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada tanggal 03 Mei 2021, maka termohon eksekusi dipanggil untuk menghadap pada sidang aanmaning tersebut. Oleh karena termohon eksekusi berada di wilayah hukum PA Jombang, maka PA Mojokerto meminta bantuan pemanggilan ke Pengadilan Agama Jombang untuk sidang aanmaning I.

Namun, berdasarkan berita acara relaas panggilan kepada termohon eksekusi, alamat termohon tersebut tidak jelas. Setelah pemohon eksekusi memberikan alamat yang lengkap dan jelas, termohon eksekusi kembali dipanggil melalui Pengadilan Agama Jombang meski kemudian tidak hadir. ’’Ketua memberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir pada sidang aanmaning. Namun termohon eksekusi tetap tidak hadir,’’ ujar Drs H. Ishadi, MH, panitera PA Mojokerto.

Baca Juga :  Ukur Kadar Zat Methamphetamine, Sabu 850 gram Diuji Lab

Kemudian setelah melewati masa teguran 8 hari dan dipertegas laporan tertulis pemohon eksekusi tentang perkembangan sikap pemohon eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut, Ketua PA Mojokerto mengeluarkan penetapan eksekusi tertanggal 13 Juli 2021. Oleh karena termohon eksekusi dan obyek eksekusi berada di wilayah hukum PA Jombang, maka PA Mojokerto kembali mohon bantuan ke PA Jombang untuk melaksanakan eksekusi.

Setelah menerima permohonan bantuan eksekusi, PA Jombang telah melaksanakan pra eksekusi, dan didapatkan laporan hasil pra ekseskusi tersebut termohon eksekusi dan kedua orang anaknya pindah ke wilayah Mojokerto kembali.

Atas laporan tersebut, Ketua PA Mojokerto membuat penetapan eksekusi kembali dan memerintahkan panitera atau jurusita PA Mojokerto melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang dimungkinkan terjadi saat proses eksekusi terhadap anak tersebut, Panitera PA Mojokerto Drs. H. Ishadi, M.H. melaksanakan langkah-langkah agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman, kondusif dan tidak memberikan ekses negatif bagi anak. Kami koordinasi perangkat desa setempat untuk mengetahui kondisi keseharian pihak pemohon dan termohon eksekusi serta anak. Koordinasi Unit PPA Polres Kabupaten Mojokerto; Dinas Sosial bagian Perlindungan anak Kabupaten Mojokerto; hingga LPA Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Konser Dewa di Mojokerto Dibatalkan

Dengan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait, tim eksekutor yang dipimpin Panitera PA Mojokerto tetap berupaya mengatur strategi untuk dapat melaksanakan eksekusi dengan baik dan tidak memberikan dampak buruk bagi anak.

’’Alhamdulillah dengan langkah-langkah yang telah diatur sedemikian rupa dengan baik dan pendekatan persuasif dibantu para perangkat desa, eksekusi Hadlonah berjalan dengan lancar, kondusif dan aman dan yang terpenting kedua anak yang dimohonkan eksekusi tidak mengalami tekanan psikologis, dan hal ini juga membutuhkan sikap bijak dan pengorbanan dari kedua orang tua demi kepentingan terbaik anak,’’ pungkas Ishadi. (fen/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/