MOJOKERTO – Petugas Polsek Mojoanyar berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, Eko Sunaryo, 38, warga Dusun/Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, pertugas juga mendapati 0,5 gram sabu-sabu.
Penangkapan Eko dilakukan di area ruko bypass, Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (4/5) pukul 17.30. Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi jika di area tersebut akan ada transaksi barang haram. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pengendara sedang berhenti di area ruko.
Mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi Nopol N 4307 TDC, Eko nampak duduk santai menunggu pelanggan. ’’Ternyata, setelah kami datangi dan dilakukan penggeledahan, dia kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu,’’ kata Kapolsek Mojoanyar, AKP Adam Muhari, kemarin. Semula pelaku sempat mengelak sebagai pengedar.
Namun, setelah dilakukan pengeledahan, warga yang kini tinggal di jalan bypass KM 49, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengakui perbuatannya. Bahwa, sabu-sabu yang didapat dari penggeledahan adalah miliknya. ’’Kebetulan, dia memang sedang menunggu pelanggan,’’ tandasnya.
Setidaknya petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. Untuk mengelabui sabu-sabu kemasan paket hemat itu dililit grenjeng rokok. Selanjutnya ditaruh dalam kemasan rokok. ’’Nah, agar tidak mencolok, kemasan rokoknya diselipkan di lubang dek sebelah kiri motor yang dipakai,’’ tambahnya.
Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pengembangan. Satu identitas tersangka dari mana barang itu dipasok ikut dikantongi. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran. Hasil pemeriksaan, pelaku tersebut adalah pemain lama.
Dia sering beraksi antarakota dalam provinsi. Hanya saja, Eko yang sebelumnya sudah menjadi target operasi, baru berhasil ditangkap setelah beberapa hari petugas melakukan pengintaian. Menyusul, dalam peredarannya sengaja menggunakan sistem ranjau. Sehingga, antara pembeli dan pengedar tidak saling bertemu.
’’Soal harga menyesuaikan kemasan. Ada yang Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, ada juga Rp 300 ribu per paket. Kebanyakan tersangka hanya menjual paket hemat,’’ paparnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan atau 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, diancam hukuman 12 tahun penjara.