24.8 C
Mojokerto
Sunday, March 26, 2023

Gepeng Berkeliaran di Kota Makin Marak

Mengemis Bisa Didenda Rp 50 Juta

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di Kota Mojokerto kian marak. Langkah penertiban terus dilakukan satpol PP maupun kepolisian. Sesuai dengan perda yang berlaku, pelaku meminta-minta di jalan diancam dengan hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tambah ramai semenjak Ramadan. Mereka beroperasi di simpang-simpang jalan. Keberadaannya kerap meningkat ketika mendekati Lebaran. Para gepeng musiman ini sebagian besar datang dari luar daerah. ”Kita terus patroli rutin untuk antisipasi gepeng karena mengganggu ketertiban umum. Sekali ada langsung kita tertibkan,’ kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto kemarin (7/4).

Baca Juga :  Tukang Parkir Indomaret Alun-Alun Meninggal saat Atur Kendaraan

Fudi menyampaikan, penindakan dilakukan bersadarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentan Trantibum. Dalam Bab X Bentuk Penertiban Bagian Kesembilan Tertib Sosial Pasal 66 ayat 1 (b) disebut setiap orang dilarang melakukan pekerjaan meminta-minta atau mengemis di muka umum baik di jalan, taman, atau tempat lain dengan mengharap belas kasih orang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Sanksi ini tertuang dalam Bab XIX Ketentuan Pidana Pasal 92.

Menurut Fudi, setiap gepeng yang diamankan dapat dikenakan sanksi tersebut. Baik gelandangan, pengemis, ataupun pengamen. Namun, selama ini pihaknya masih menerapkan sanksi secara persuasif. Setelah ditindak dan didata, gepeng diserahkan ke dinas sosial untuk menjalani pembinaan. ”Belum sampai ada yang dikenakan pidana kurungan atau denda,” terang dia.

Baca Juga :  Politisi PPP Meregang Nyawa tanpa Busana di Bantaran Sungai Brantas

Langkah persuasif itu diambil dengan mempertimbangkan pelaku masih bisa diberi bimbingan dan tidak lagi mengganggu ketertiban dengan berkeliaran di jalan. Selain pembinaan, gepeng juga dikembalikan ke asalnya masing-masing. ”Sanksi diterapkan pada pengemisnya saja, tidak untuk yang pemberi. Memang gepeng bisa dijerat sanski itu, tapi sejauh ini kita masih terapkan pembindaan dulu,” jelasnya. (adi/ron)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/