Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurangi Beban, Puluhan Napi Lapas Mojokerto Dibebaskan

F
Penulis: Fendy Hermansyah❯
BERKELAKUAN BAIK: Puluhan napi Lapas Mojokerto mengikuti penyuluhan bahaya narkoba oleh BNNK Mojokerto, Senin (6/2). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
BERKELAKUAN BAIK: Puluhan napi Lapas Mojokerto mengikuti penyuluhan bahaya narkoba oleh BNNK Mojokerto, Senin (6/2). (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dapat menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB), kemarin. 20 napi dibebaskan dari balik jeruji besi setelah dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Pembebasan ini sekaligus sebagai langkah efektif lapas dalam mengurangi beban over kapasitas penghuni.

Kasi Binadik Lapas Mojokerto, Bayu Novianto menjelaskan, 20 warga binaan tersebut merupakan napi dengan kasus kasus narkoba. Di mana, sebagian besar dari mereka didakwa dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara. ’’Karena mereka menjalani integrasi PB. Tujuannya untuk memberikan hak kepada WBP yang sudah menjalani pembinaan dengan baik,’’ ungkapnya.

Pemberian PB dijanjikan Bayu bakal berjalan rutin, tentunya dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Mulai dari telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, hingga karyanya bisa diterima oleh masyarakat. Tak hanya itu, dengan diberlakukannya PB, juga dapat mengurangi beban volume hunian lapas.

Saat ini, jumlah napi dan tahanan yang menghuni telah mencapai 967 orang. Jumlah tersebut mengalami over capacity hingga 300 persen dari kapasitas ideal sebanyak 344 orang. ’’Juga untuk mengurangi overkapasitas di dalam lapas,’’ tambahnya. Meski bisa menghirup udara bebas dan kembali ke kediaman masing-masing, namun 20 napi tetap dibebani sejumlah syarat wajib.

Yakni tetap harus wajib lapor ke Bapas Surabaya sampai nanti masa pidananya habis. Termasuk pula wajib mengikuti sejumlah pembinaan yang disepakati lapas bersama lembaga atau instansi lain. Salah satunya dengan BNNK Mojokerto guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat. ’’Peran BNNK untuk memberikan penyuluhan kepada WBP narkoba yang akan menjalani PB,’’ pungkasnya. (far/ron)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi: Entaskan Masalah Sampah, Luncurkan Inovasi Losida

Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi: Entaskan Masalah Sampah, Luncurkan Inovasi Losida

Pemerintah Desa (Pemdes) Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto terus mengembangkan inovasi untuk mengentaskan permasalahan sampah. Program terintegrasi anyar dimatangkan untuk menjawab keterbatasan pengolahan s

Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Capai 1.507 CJH

Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Capai 1.507 CJH

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya mengumumkan nama Calon Jemaah Haji (CJH) reguler asal Kabupaten Mojokerto yang masuk kuota keberangkatan haji tahun 2027 mendatang. Setelah melalui proses skrining, tak kura

Inovasi Pelita Jetis Tekan Angka Stunting, Berbasis Gotong Royong Dunia Usaha

Inovasi Pelita Jetis Tekan Angka Stunting, Berbasis Gotong Royong Dunia Usaha

PEMERINTAH Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sukses menelurkan terobosan strategis melalui inovasi layanan publik bertajuk Pelita Jetis (Peduli Stunting Kecamatan Jetis). Berkolaborasi secara aktif dengan dunia usaha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer