MOJOKERTO – Fakta di balik perjalanan asmara Firman Ardiansyah, 22, tersangka penyebar video syur bersama mantan kekasihnya berawal dari transaksi jual beli handphone cash on delivery (COD).
Itu berdasarkan pengakuan Firman. Dia pun menceritakan awal mula menjalin asmara dengan mantan kekasihnya, NW. Saat itu pada bulan Maret 2018, NW, menjual handphone via jual beli online. ”Kemudian saya beli. COD-an dengan dia,” kata Firman.
Pasca itulah Firman mulai intens berkomunikasi dengan NW. Lambat laun, Firman pun mulai jatuh hati kepada NW. Alhasil, usahanya mendekati NW membuahkan hasil. Cintanya dijawab oleh NW.
Pada bulan April mereka berdua pacaran dan menjalin asmara. Sayangnya, perjalanan asmara itu kemudian justru membawanya melakukan hubungan tak senonoh. Yaitu, melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Itu semuanya dilakukan di rumah Firman di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat kondisi rumah sepi.
”Pernah delapan kali melakukan di rumah semua,” katanya. Tak hanya itu saja. Perbuatannya itu pun sempat direkam dengan menggunakan handphone milik Firman di rumahnya. Kemudian, sekitar tanggal 5 Januari 2019, pertengkaran antara Firman dengan NW pun dimulai.
Itu setelah beberapa waktu sebelumnya Firman mengetahui bahwa NW menjalin hubungan badan dengan mantan NW. Sontak dia pun marah dan jengkel. Berawal dari masalah itulah muncul niat buruknya untuk mem-viral-kan rekaman adegan suami istri yang pernah direkamnya itu.
Mereka pun sempat cek-cok di pesan Whats App (WA) tentang masalah tersebut. Namun, tanpa pikir panjang pada tanggal 6 Januari, Firman kemudian menyebarkan dua video adegan intim melalui story WA dan pesan WA lantaran sakit hati tersebut.
Namun, apes menimpanya. Yang dilakukan Firman justru membawanya ke ranah pidana. Dia dilaporkan NW ke Polres Mojokerto. Akhirnya polisi pun melakukan pengejaran terhadap Firman. Pengejaran itu pun tak mudah.
Polisi membutuhkan waktu 17 hari untuk menangkapnya. Hal itu lantaran Firman berpindah-pindah tempat. ”Saya ke Ponorogo enam hari. Lalu ke Jogjakarta enam hari dan kembali lagi ke Ponorogo,” kata Firman. Sayangnya, polisi pun lambat laun mengetahui keberadaan Firman.
Saat tengah santai menonton televisi, Firman kaget karaena waktu itu langsung ditangkap petugas. Akhirnya, dia pun digelandang petugas Resmob Polres Mojokerto ke mapolres. Seperti diberitakan sebelumnya, Firman diganjar pasal berlapis.
Yaitu, melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Fery menuturkan, pihaknya akan mengebut pemberkasan agar kasus tersebut selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan P21 (lengkap). ”Sejauh ini penyidikan sudah selesai, tinggal pemberkasan,” pungkasnya. (sad)