31 C
Mojokerto
Monday, June 5, 2023

Utang Tanpa Izin, Suami di Pungging Mojokerto Kepruk Istri

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Usai Lakukan KDRT

PUNGGING, Jawa Pos Radar Mojokerto – Warga Dusun Pungging Krisik, Desa Balongmasin Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, digegerkan dengan peristiwa penganiayaan, Senin (5/12) malam. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)itu dilakukan pasangan suami istri (pasutri) hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka sobek di kepala.

Peristiwa itu dialami pasutri Widiono alias Nur alias Kentir, 32, dan Milya Novianti, 31. Aksi KDRT itu diketahui terjadi sekitar pukul 18.30. Penganiayaan itu bermula saat Widiono yang sehari-hari bekerja sebagai kuli itu mendapati sang istri ditagih utang oleh pegawai koperasi beberapa jam sebelum kejadian.

Namun, hal itu berlarut-larut. Keduanya sempat cekcok di dapur. Emosi pelaku menjadi-jadi membuat Milya lari ke teras rumah. Nahas, saat menghindari amukan suaminya, korban terjatuh. Melihat Milya tersungkur, Kentir yang tengah menggenggam cangkul kecil, langsung mengepruk sang istri.

Baca Juga :  Kejari Dalami Keterlibatan Tersangka Lain, Saksi Diperiksa secara Bergilir

Akibatnya, kepala Milya bocor dan bersimbah darah. Korban langsung tak sadarkan diri karena luka menganga di sisi kiri kepalanya. Saat melihat sang istri tak berdaya, Kentir kabur ke rumah rekannya. Ayah Milya yang mendapati aksi KDRT itu langsung meminta pertolongan warga. Korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Prof dr Soekandar Mojosari untuk mendapat penanganan medis. Sedangkan Kentir, menyerahkan diri ke Polsek Pungging dengan didampingi rekannya.

Sementara itu, Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi membenarkan adanya aksi KDRT pasutri dua anak tersebut. Usai menerima laporan, sejumlah petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti aksi tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu utang piutang. Kekesalan pelaku memuncak pada sang istri lantaran kerap utang ke sejumlah pihak non-bank tanpa seizin pelaku. ”Diduga karena adanya utang piutang yang dilakukan sang istri tanpa sepengetahuan suami (pelaku). Sehingga kekesalan suami yang sudah memuncak memicu tindak KDRT tersebut. Pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai kepala korban,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Kembali Dalami Kasus TPPU, Tiga Hari Jadwalkan Pemeriksaan

Margo mengatakan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kasus KDRT tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Mojokerto untuk diusut lebih lanjut. ”Tersangka sudah kami amankan dan ditindaklanjuti. Untuk kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Milya mengambil utang ke koperasi dan lembaga non-bank lainnya tanpa sepengetahuan Kentir sejak sekitar setahun lalu. Sampai saat ini utangnya ditaksir senilai Rp 57 juta. Itu digunakan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku dikabarkan jarang menafkahi keluarganya. (vad/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/