24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Desak Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto mendesak kepolisian mengusut dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda RB terhadap NWR, 23. Desakan ini menyusul pasal yang diterapkan ke kasus pelaku, dinilai tak setimpal.

Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto Ahmad Rofi’i menjelaskan, pihaknya turut menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Apalagi, dugaan pemerkosaan hingga pengancaman terhadap mahasiswi semester 10 itu melibatkan oknum kepolisian.

Mereka menyayangkan keterlibatan Bripda RB yang kini menyeretnya ke sel tahanan Bidpropam Polda Jatim tersebut. ’’Kami sangat menyayangkan itu. Semestinya, kepolisian mengedukasi. Bukan memberikan contoh yang tidak senonoh. Perempuan harus dijaga, bukan dilecehkan,’’ ungkapnya.

Menurutnya, aksi aborsi yang dilakukan Bripda RB sebanyak dua kali itu, tidak mencerminkan pribadi kepolisian. Sehingga, pihaknya mendesak kepolisan agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Sebab, ancaman hukuman pelaku, sejauh ini dinilai tidak pantas. Meski sejauh ini Bripda RB terancam hukuman pecat dengan tidak hormat dan penjara selama lima tahun. ’’Kalau hanya 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa? Ini menyasar psikis korban yang mengarah hilangnya nyawa. Ini harus disikapi dan harus dikupas tuntas. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto Terancam Denda

Bukan tanpa sebab. Dugaan aksi pemaksaan, pengancaman, hingga pemerkosaan pada pihak NWR yang tersebar di sejumlah media sosial belum diungkap petugas.

Ke depan, PMII Bidang Perempuan juga bakal terus mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan. Sebab, menurutnya, peraturan tersebut digadang-gadang mampu mewadahi korban sekaligus melandasi kasus kekerasan seksual. ’’Kasus pelecehan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Mojokerto maupun di Malang. Baik dilingkup kampus maupun masyarakat. Sehingga, RUU PKS ini sangat penting untuk korban-korban kekerasan seksual maupun kasus yang menimpa almarhum,’’ jelasnya.

Dalam waktu dekat, PMII Mojokerto bakal melakukan aksi solidaritas di depan Mapolres Mojokerto. Aksi ini untuk menyuarakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan mendesak kepolisian mengusut kasus yang menimpa NWR.  Kemarin, para mahasiswa ini menggelar ziarah dan takziah ke rumah duka sekaligus makam NWR, di Desa Japan, Kecamatan Sooko. (vad/ron)

Baca Juga :  Satu Santri di Ponpes Ini Tewas Diduga Akibat Dianiaya

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/