– Tak Bayar Pajak sejak 2021
– Kejari Lakukan Penagihan Rp 800 Juta
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengusaha galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo yang dua pekan lalu terjadi kejadian dua penambang tewas, ternyata masuk daftar wajib pajak yang tak taat. Tercatat dia tersangkut piutang pajak hingga Rp 800 juta.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, menegaskan, Widhi Sulton Wahyudi memang menjadi salah satu wajib pajak yang terlilit utang ke pemerintah daerah. Nilainya tak sedikit. Mencapai ratusan juta. Angka itu terbagi di dua lokasi tambang berbeda.
Masing-masing galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo dan galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. ’’Tercatat piutangnya sesuai STPD sekitar Rp 860 juta. Untuk galian yang di Karangdiyeng sekitar Rp 78 juta,’’ tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, bapenda sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan. Hanya saja, hingga kini wajib pajak belum melakukan pembayaran. Baik secara menyeluruh ataupun dengan cara diangsur. ’’Piutang sebanyak itu hasil kalkulasi dari tahun 2021 dan tahun berjalan,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH, membenarkan jika wajib pajak atas nama Widhi Sulton Wahyudi menjadi satu di antara delapan pengusaha minerba yang tengah dibidik kejaksaan akibat menunggak pajak. Selaku jaksa pengacara negara, warga asal Sidoarjo itu sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan dalam rangka penagihan. ’’Dari angka piutang sekitar Rp 800-an juta itu, sampai sekarang memang belum ada ansuran yang masuk ke daerah,’’ ungkapnya.
Berbeda dengan Ade Misladi, pengusaha galian C di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong. Trian menegaskan, Widhi Sulton ini termasuk kooperatif saat dipanggil untuk membuat komitmennya untuk melunasi piutang yang menjadi kerugian negara tersebut.
Baik untuk piutang tahun lalu atau di tahun berjalan. Hanya saja, dalam klarifikasi sebelumnya, penambangan yang berlangsung di Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Widhi Sulton bukan menjadi satu-satunya penambang yang beroperasi. ’’Di satu lokasi itu, ada tiga penambang. Dia ternyata join dengan beberapa pengusaha lainnya,’’ tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, minggu ini, kejaksaan bakal melakukan panggilan ke pengemplang pajak tersebut. ’’Saat datang pada panggilan pertama waktu itu, dia masih mengumpulkan uang dari beberapa penambang yang ikut join. Nanti kita akan bicarakan komitmennya setelah mereka datang dengan langsung mengisi surat pernyataan. Tapi kalau Ade Misladi sama sekali tidak ada iktikad baik sama sekali sampai sekarang,’’ jelasnya.
Sebelumnya, kasus tewasnya dua penambang di galian C Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo dua pekan lalu, masih buram. Meski masih dalam tahap penyelidikan, garis polisi di lokasi sudah raib. Bahkan, tambang pasir dan batu (sirtu) tersebut sudah kembali beroperasi selang beberapa hari usai insiden nahas tersebut. (ori/ron)