25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Bos Investasi Bodong Berpotensi Dijemput Paksa

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bos PT Rofiq Habifah Sukses (RHS) Group tidak memenuhi panggilan kepolisian, Jumat (6/9). Mereka mangkir dari panggilan Satreskrim Polresta Mojokerto sebagai saksi terlapor atas dugaan investasi bodong dengan kerugian Rp 7 miliar.

Keduanya adalah B dan R yang diduga menjadi otak dari investasi yang menyasar 110 korban. ’’Terlapor belum memenuhi panggilan kami,’’ ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, kemarin.

Menurutnya, hingga kemarin siang (6/9), terlapor belum menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT RHS Group. Mereka juga belum kooperatif atas surat pemanggilan yang sebelumnya dilayangkan terhadapnya sebagai saksi terlapor atas kasus invetasi bodong dengan kerugian milaran rupiah ini. ’’Kenapa tidak hadir, mereka juga tak ada konfirmasi ke penyidik,’’ tambahnya.

Atas tidak ketidakhadiran mereka pada tahap panggilan pertama kali ini, penyidik melayangkan panggilan lagi untuk kali kedua, sesuai KUHAP. Dalam pemanggilan ini, meraka diberi kesempatan sampai tiga hari untuk bisa hadir dan memberikan keterangan perihal fakta investasi yang dilakukan selama ini. Terhitung, Sabtu (7/9) hingga Senin (9/9) mendatang. ’’Kalau sampai Senin lusa tetap diabaikan. Terpaksa, Senin itu juga, kami akan hadirkan mereka secara paksa untuk dimintai keterangan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Warga Mojoanyar Mojokerto Gadaikan Motor Mahasiswa untuk Pesta Miras

Meski statusnya menjadi penyidikan, korps Bhayangkara ini belum menentukan tersangka di balik kasus investasi bodong ini. Sehingga, menghadirkan terlapor secara paksa pada Senin lusa pun dalam kapasitas sebagai saksi.

Terus kapan menentukan tersangka, Ade Warokka menegaskan, status ini bisa saja ditetapkan setelah petugas melakukan pemeriksaan pada Senin mendatang. Artinya, ada tidaknya tersangka, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terlapor. ’’Senin nanti, kita juga bisa tentukan siapa saja yang jadi tersangka sesuai prosedur dan fakta hukum yang didapat penyidik,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, menegaskan, jika pemanggilan pertama ini tak dihiraukan, akan ada panggilan kedua. ’’Selanjutnya, diikuti dengan perintah menghadirkan paksa terlapor,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Knalpot Brong, Ditilang dan Dihancurkan

Selain itu, hasil gelar perkara, dari kacamata hukum, investasi bodong ini sudah kuat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bahkan, disebutnya, dua bos RHS berinisial B dan R ini sudah menjadi target bidikan kepolisian dalam perkara ini. Keduanya diduga menjadi otak dari investasi yang menyasar 110 korban.

Hasil keterangan sejumlah saksi, modus perusahaan investasi ini mengarah pada tipu muslihat. ’’Dengan iming-iming keuntungan 5 hingga 10 persen per bulan dari nilai investasi,” tegas polisi dengan dua melati di pundak ini saat itu.

Sehingga, calon investor mengaku tertarik untuk menanamkan saham, dan menyetorkan uang kepada PT RHS Group. Mereka lantas diberikan sertifikat yang dilengkapi barcode khusus sebagai bukti, para korban telah menanam investasi ’’Sertifikat ini dianggap lebih eksklusif. Didesaian seperti ada barcode pengaman. Juga tertera nama investor berikut jumlah nominal nilai investasi, dan bermaterai,’’ papar Sigit.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/