KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kelanjutan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19 di DPRD Kota Mojokerto belum jelas. Jajaran pimpinan dewan kota belum satu suara soal jadwal pembahasan pembentukan pansus. Bahkan, sikap mereka terkesan berseberangan satu sama lain.
Sebelumnya disebut-sebut terdapat dua fraksi di dewan yang telah mengusulkan pembentukan pansus. Diawali dari F-PDIP, kemudian dilanjutkan F-PKB. Keduanya mengusulkan pembentukan pansus Covid-19. Meski begitu, belum terdengar rencana pasti tindak lanjut pasca masuknya usulan pembentukan pansus.
Sedianya, usulan tersebut dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Yang mana, dalam rapat itu ditentukan usulan pembentukan pansus dapat dibawa ke rapat paripurna dewan atau tidak. Sampai kini kepastian agenda Banmus tersebut belum diketahui. Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, usulan pansus muncul dari dua fraksi pengusul yakni F-PDIP dan F-PKB.
Terkait usulan itu, kata dia bakal segera ditindaklanjuti dalam pembahasan melalui Banmus. ’’Ketua DPRD sudah jadwalkan Jumat besok (hari ini, Red) diadakan Banmus,’’ kata dia.
Dalam Banmus tersebut, sedianya pembahasan soal pembentukan pansus bakal dilakukan. Junaedi selaku bagian dari pengusul pansus berjanji akan memaksimalkan upaya guna membawa usulan tersebut. Hingga nantinya usulan pembentukan pansus dapat dibawa ke rapat paripurna. ’’Saya akan maksimalkan pembentukan pansus saat Banmus,’’ janjinya.
Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo disinggung terkait adanya agenda Banmus tentang pembahasan usulan pembentukan pansus Covid-19 mengaku hal itu belum pernah dibicarakan antar pimpinan. Dia membantah agenda Banmus pansus telah diagendakan. ’’Belum ada kok. Belum ada kesepakatan untuk menggelar Banmus membahas usulan pansus,’’ ujar dia.
Tahapan pembentukan pansus disebut-sebut terbilang panjang. Diawali dengan pengusulan pembentukan pansus oleh kalangan dewan. Kemudian, usulan itu disampaikan dalam rapat Banmus. Dalam rapat itu, disebutkan alasan dan latar belakang pembentukan pansus. Jika disetujui oleh Banmus, maka usulan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna itu digelar untuk menentukan perlu atau tidak dibentuk pansus. Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka struktur keanggotaan pansus segera dibentuk. Setelah itu diagendakan jadwal kerja pansus.