24.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 22, 2023

Sidang Lanjutan Kasus Aborsi, Hakim Beber Chat Novia kepada Randy

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sidang lanjutan kasus aborsi yang menyeret Randy Bagus Sasongko, 21, kembali digelar, Kamis (7/4). Majelis hakim membacakan chat (Alm) Novia Widyasari, 23, hingga membuat Randy menangis mendengarkan chat kekasihnya yang ditujukan kepadanya dirinya.

Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pukul 10.30 WIB ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Sunoto SH. Sementara tim kuasa hukum Randy dihadiri Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati dan Sugeng Prayitno.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo SH. Sunoto sempat membacakan chat yang dikirimkan Novia Widyasari kepada Randy. Dalam chat tersebut, Novia menyampaikan kekecewaannya kepada keluarga Randy.

Aku yo duwe wong tuwo. Gak sakno ta ambek ibukku seng nggedekno aku ijen, (aku juga punya orang tua. Nggak kasihan sama ibuku yang sudah membesarkan aku sendirian),” ungkap Sunoto membacakan chat Novia kepada Randy.

Aku wes kadong sakit hati. Yen ngene karepmu gak usah rene wes, mbaleko nang wong tuwomu. (Aku sudah teranjur sakit hati. Jika ini keinginanmu, tidak usah kesini lagi, kembali ke orang tuamu),” imbuh Sunoto membacakan pesan Novia.

Baca Juga :  Berhubungan Tujuh Kali, Alasan Aborsi karena Takut Orang Tua

Saat hakim Sunoto menanyakan apakah yang mengirimkan chat tersebut Novia Widyasari, Randy membenarkan. “Benar yang mulia,” jawab Randy sembari mengusap air mata.

Randy pun menjelaskan jika chat tersebut dikirimkan Novia kepadanya lantaran kecewa karena orang tuanya tidak menjenguknya saat menjalani opname (rawat inap) di RS Sakinah.

Dalam pengakuan Randy, orang tuanya sebenarnya ingin mengunjungi Novia. Hanya saja, pihak rumah sakit hanya mengizinkan satu orang untuk menjenguk dengan alasan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Waktu itu saya juga menanyakan ke ibu Novia, bagaimana keadaan Novia. Jawabnya ndak apa-apa, cuman trombositnya turun,” jelas Randy di persidangan.

Sekadar diketahui Randy didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut. JPU menuntut polisi nonaktif berpangkat bripda ini dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Asem, Anggota Klub Motor Tewas

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Terkadang Randu diperbantukan sebagai sopir Kapolres.
Randy sebelumnya diputus pemecatan dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia.

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. saat Novia ditemukan tewas dan ditemukan warga di samping makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (ori/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/