Polisi Sita Dua Kardus Miras
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi menggerebek warung rica-rica yang diduga mengedarkan miras secara ilegal di Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, kemarin (5/10). Hasilnya, tiga pemabuk dan dua kardus berisi arak Jawa diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan Satsabhara Polres Mojokerto Kota itu berlangsung sekitar pukul 16.00. Setiba di lokasi, polisi mendapati empat pria yang duduk melingkar tengah menikmati rujak buah di samping warung. ’’Dua orang di antaranya dalam kondisi mabuk,’’ kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam. Keduanya yakni FN, 31, warga Lingkungan Kauman dan BD, 45, warga Jalan Benteng Pancasila.
Saat itu, mereka diduga sedang berpesta miras. Sebab, di dekatnya ditemukan satu gelas dan dua botol kecil berisi arak Jawa. Tak jauh dari tempat duduk itu, polisi mendapati satu kardus berisi dua botol bekas miras di dekatnya. ’’Jadi ini modus berjualan rica-rica sambil mengedarkan miras,’’ jelasnya.
Dari warung milik MA, 32, warga Surodinawan tersebut, polisi juga mengamankan satu kardus berisi enam botol miras kemasan 1,5 liter. Saat penggeledahan, MA mengaku mendapat miras dari hasil kulakan. Umam menyatakan, kedua pemabuk, pemilik warung, dan total 10 botol miras diamankan ke mapolresta untuk pemeriksaan lanjut. ’’Kami data dan beri pembinaan,’’ tandas dia.
Kedua pemabuk dijerat Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum. Sementara itu, pemilik warung dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Wasdal Minol. Ketiganya bakal disidangkan secara tipiring dalam waktu dekat. ’’Peredaran miras menjadi atensi serius. Kami gencarkan patroli untuk memberantas penyakit masyarakat ini,’’ tegas dia. (adi/fen)