KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Benang kusut permasalahan piutang terhadap pemilik warung dan rumah kos di sekitar rumah susun sewa sederhana (rusunawa) Kota Mojokerto mulai terurai.
Tunggakan sebesar Rp 36 juta ternyata dibawa lari oknum mandor proyek. Sampai saat ini pihak kontraktor masih melakukan pengejaran.
Itu diketahui setelah digelar kembali pertemuan lanjutan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek rusunawa di Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
Dalam agenda yang menghadirkan PT Mina Fajar Abadi selaku kontraktor proyek rusunawa terungkap bahwa utang yang ngendon di pemilik warung dan kos merupakan tanggung jawab mandor.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto Muraji, menjelaskan, pihak kontraktor menyatakan bahwa telah membayar seluruh kewajiban kepada mandor proyek.
Hanya saja, uang tersebut tidak langsung dipakai membayar utang biaya makan dan kos. ’’Jadi yang membawa lari uang itu mandor,’’ terangnya.
Selama proses pengerjaan fisik rusunawa, terdapat tiga mandor yang dipercaya oleh kontraktor proyek. Muraji menyebutkan, dua di antara oknum mandor itu tercatat masih memiliki tanggungan utang di lima warung dan rumah kos.
Dengan demikian, pihak kontraktor berupaya untuk kembali memanggilnya. Namun, hanya satu orang mandor yang beriktikad untuk datang dan menyanggupi melunasi utangnya. ’’Satu mandor sudah mengembalikan Rp 10 juta,’’ terangnya.
Namun, para pemilik warung dan kos bersepakat menolak untuk menerimanya. Sebab, kata Muraji, mereka mau menerima uang jika dibayar lunas.
Sebagaimana diketahui, totalnya mencapai Rp 36 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari piutang biaya makan dan sewa kos yang belum dibayarkan selama proses finishing rusunawa periode April-Juni lalu. ’’Pemilik warung maunya langsung dibayar lunas, tidak dicicil,’’ paparnya.
Untuk itu, uang tersebut masih ditahan oleh PPK di Satuan Kerja Nonvertikal Penyediaan Perumahan Jatim. Di sisi lain, pihak kontraktok juga masih melacak keberadaan satu mandor lainnya yang memilik tanggungan sebesar Rp 25 juta lebih.
Tak hanya meninggalkan utang kepada pemilik warung, mandor tersebut juga tercatat belum membayar tanggungan kepada kontraktor sebesar Rp 35 juta. ’’Makanya sekarang pihak PT masih mengejar mandor yang satunya lagi,’’ tandasnya.
Berdasarkan informasi terakhir, oknum yang bersangkutan sudah tidak lagi bisa dihubungi. Namun, pihak kontraktor masih berupaya mencari jejaknya.
Akan tetapi, jika tidak ada iktikad baik dari mandor untuk melunasi, mau tidak mau penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur hukum. ’’Kalau dilacak tidak ketemu, pihak warung diminta PT (kontraktor) untuk melaporkan ke polisi, karena PT sudah merasa melunasi semua,’’ pungkasnya.
Dia menambahkan, proyek pembangunan tower empat lantai di Jalan Cinde Baru VII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon dicover sepenuhnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat ini, pemkot sebatas menerima serah terima pengelolaan saja. Karena itu, pihaknya sebatas sebagai fasilitator untuk memediasi warga yang merasa dirugikan selama pengerjaan fisik berlangsung selama April hingga Juni lalu.