Menjorok ke Jalan, Ganggu Keindahan
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP menertibkan papan nama toko di sepanjang Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Reklame itu dinilai telah melanggar aturan lantaran menjorok ke bahu jalan. Sejauh ini, pelepasan telah dilakukan oleh masing-masing pemilik setelah aparat penegak perda melayangkan surat peringatan.
Puluhan reklame toko memang menjamur di jalan protokol kota tersebut. Tak sedikit di antara papan nama dipasang menjorok melebihi trotoar bahkan bahu jalan. Keberadaan reklame tersebut dinilai melanggar aturan sebagaimana tertuang pada Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
”Yang ditertibkan yang sampai melewati trotoar, itu kan sudah ada perda yang mengatur,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kresnawan, kemarin (5/8). Atas maraknya reklame yang melanggar tersebut, pihaknya melayangkan surat peringatan ke masing-masing pemilik. Dari surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, menurutnya, sebagian besar reklame toko yang menjorok dilepas secara mandiri.
”Masih ada beberapa beberapa yang belum dilepas. Kalau sampai SP 3 diabaikan, ya kita yang ambil tindakan,” tegas dia. Pihaknya tak segan melakukan pemotongan paksa apabila pemilik reklame papan toko tak mengindahkan peringatan. Sebab, selain melanggar aturan, papan reklame yang menjorok ke jalan menutup rambu dan tidak sesuai dengan tata keindahan kota. ”Hampir 90 persen sudah patuh. Kalau masih bandel kita agendakan untuk penertiban dengan pemotongan,” tandasnya.
Ganesh menyebut, penertiban papan reklame papan toko ini juga bakal diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol lain. Dalam melaksanakan penegakan perda, pihaknya juga membuka pintu pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemui. (adi/ron)