28.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Kasus Uang Baru Rp 5 Miliar Di-SP3, Polisi Gagal Temukan Unsur Pidana

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyidikan kasus temuan uang baru Rp 5 miliar di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar) yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota berujung penghentian. Polisi tidak menemukan tindak pidana apapun terkait proses kepemilikan uang bernilai fantastis itu. Barang bukti uang tunai dan dua unit mobil yang disita kini telah dikembalikan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyampaikan, penanganan perkara uang baru dihentikan. Pihaknya telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) awal Juli lalu. Penghentian perkara terpaksa dilakukan karena dugaan unsur pidana tidak terpenuhi.

’’(Pengusutan) sudah maksimal dan dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti sehingga dihentikan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto ditemui, kemarin (5/8).

Setidaknya terdapat tiga unsur pidana yang mental terkait pengusutan uang senilai Rp 5 miliar tersebut. Semula, polisi menduga uang baru berbagai pecahan itu palsu dan melanggar Pasal 36 UU Mata Uang. Namun, berdasarkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BI Jawa Timur di Surabaya, uang milik JS, 31, warga Sidoarjo dan kawan-kawannya itu dinyatakan asli. ’’Hasil cek uang asli,’’ sebut Rizki.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Korupsi Impor Baja

Penanganan kasus yang mulanya berangkat dari kecurigaan peredaran uang palsu kemudian berlanjut hingga munculnya dugaan pelanggaran SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan. Polisi lantas melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa belasan saksi. Antara lain ahli perbankan hingga pihak bank pelat merah di Bandung, Jabar, tempat uang ditukarkan. ’’Dari pihak bank asal uang dapat menunjukkan transaksi perbankan,’’ bebernya.

Dugaan pelanggaran prosedur penukaran uang tanpa pencatat resmi tersebut akhirnya tak terbukti. Polisi juga sempat berupaya menjerat dengan Pasal 116 UU Perdagangan. Namun, dugaan itu mentah karena uang dinilai bukan barang dagangan sehingga tidak bisa diperkarakan.

Semenjak kasus ini bergulir April lalu, polisi bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya dikeluarkan SP3. Barang bukti dua unit mobil yakni Daihatsu Granmax nopol D 8348 EY dan Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE serta uang tunai sebanyak Rp 3,7 miliar sempat diamankan untuk proses penyidikan. ’’Sejak penyitaan barang bukti itu statusnya sudah sidik. Dan, sekarang sudah dikembalikan semua ke pemiliknya,’’ beber Rizki.

Baca Juga :  Kejahatan Online Marak, Polisi Take Down Akun Bodong

Dengan penghentian kasus ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke pemilik. Pihaknya mengaku begitu getol menelisik temuan uang baru di exit tol tersebut lantaran ganjil. ’’Apalagi malam-malam bawa uang banyak, curiganya itu uang palsu. Terus juga masalah (UU) perdagangan. Tapi ternyata perbuatan melawan hukumnya tidak ada. Daripada mengembang dan pak kapolres pun sepakat. Sudah mentok prosesnya ya kita hentikan,” tandas dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan JS dkk saat bertransaksi uang baru di exit Tol Mobar, Kamis (7/4) dini hari. Dari uang baru berjumlah Rp 5 miliar yang ditukarnya di Bandung, sebagian telah disebar di Nganjuk dan Jombang. Uang baru berbagai pecahan tersebut sejatinya hendak diedarkan untuk penukaran jelang Lebaran. Saat itu, dua unit mobil dan uang tunai baru sebesar Rp 3,7 miliar disita polisi sebagai barang bukti. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/