26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pemilik Galian Ditetapkan Tersangka

JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan pemilik CV Sumber Rejeki, PS, 55, sebagai tersangka. Warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ini diduga orang yang paling bertanggung jawab dalam praktik galian C (sirtu) di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Penetapan tersangka ini tak lepas dari dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. ’’Iya, ini kan perkara sudah lama juga, masih dalam penyidikan, kita tetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejekinya,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra.

Berdasarkan data penyidikan, penetapan tersangka ternyata sudah dilakukan sejak akhir Juli lalu. ’’Akhir bulan lalu, Juli 2020 ditetapkannya,’’ tambahnya. Penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan yang digulirkan sejak Februari lalu. Setelah praktik galian menggunakan dua alat berat untuk dikomersialkan di bantaran Sungai Boro itu diduga kuat adalah ilegal. ’’Berdasarkan dua alat bukti sudah kami kantongi, dianggap cukup menjerat pemilik perusahaan ini,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Pura-pura Jual Anting, Ibu RT Ngutil Cincin Emas Putih

Namun, Rifaldhy belum menjelaskan secara detail terkait alat bukti apa saja yang menjerat pemilik CV Sumber Rejeki sebagai tersangka. Alasannya untuk kepentingan penyidikan penyidik. Di sisi lain, berkas sejauh ini juga belum lengkap. ’’Ini kan masih dalam penyidikan kita. Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini. Yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka,’’ jelas perwira dengan tiga balok di pundaknya ini.

Proses selanjutnya, kini penyidik fokus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dengan harapan bisa cepat dinyatakan P21. ’’Kalau nanti P21, sudah bisa kita limpahkan. Kita coba untuk kirim berkas, nanti diagendakan, rencana sesuai dengan penyidik,’’ tandasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, dugaan kuat pertambangan itu berada di luar titik koordinat atau keluar dari area yang dilengkapi izin, seperi yang dituduhkan warga sebelumnya. Eksploitasi batu alam yang berada di luar titik koordinat, lanjut Rifaldhy, tentu menjadi temuan pidana penyidik.

Baca Juga :  Sehari, Ringkus Tiga Bandar

Hal itu dikuatkan dari saksi ahli yang sudah dimintai keterangan. Antara lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik wewenang.

Hal ini sekaligus untuk melakukan pengukuran area tambang. Pengukuran titik koordinat ini tak lain karena hasil pemeriksaan aktivitas tambang menggunakan dua alat berat tersebut diketahui memiliki izin dari ESDM Provinsi Jatim. Aktivitas pertambangan ilegal ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu, setidaknya petugas berhasil menyita dua alat berat dan enam dump truck berikut sopirnya di lokasi tambang. Untuk proses lidik, operator, sopir, hingga cekers, juga ikut diperiksa.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/