27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Bos Toko Emas Garuda Mojosari Ditetapkan Tersangka, Kasus Tabrak Lari

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengemudi Toyota New Fortuner Hendry Wibowo, 40, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tabrak lari Senin (5/8).

Penetapan tersangka bos Toko Garuda Emas, Jalan Masjid, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Mojosari ini karena dia diketahui sengaja malarikan diri seusai menabrak purnawirawan TNI AL di Jalan Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (3/8).

Korban, Lettu Mochammad Machin, 72, warga Dusun Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka-luka dan masih harus menjalani perawatan intensif di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. ’’Hari ini (kemarin, Red) pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ ungkap Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby M. Zulfikar.

Penetapan tersangka ini tak lepas dari serangkaian tahap penyelidikan selama dua hari. Menurut Bobby, penyidik menemukan kelalaian yang dilakukan tersangka saat mengemudikan mobil warna putih Nopol S 1479 QJ. Menabrak korban dari arah berlawanan lantas melarikan diri.

’’Kami sudah memeriksa dua saksi. Tentunya sudah lengkap. Ditambah beberapa alat bukti lainnya,’’ tuturnya. Kedua saksi, kata Bobby, menyebutkan sebelumnya, pasca menabrak korban tersangka tidak ada itikad baik untuk menghentikan laju mobilnya atau bertanggung jawab atas kelalaiannya. ’’Yang paling utama lagi, jika korban mengalami luka-luka, dia harus membantu mengantar ke rumah sakit,’’ terangnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Kendati demikian, satlantas belum dapat memastikan alasan tersangka kabur seusai manabrak korban yang mengendarai Honda Supra Nopol W 2384 UJ. Selain belum dapat melakukan pemeriksaan, kemarin Hendry masih dirawat di RS Rekso Waluyo, Kota Mojokerto. Dia mengalami luka memar di bagian kepala pasca diamuk massa.

Warga geram setelah mengetahui tersangka kabur dan meninggalkan korban dalam kondisi mengalami luka-luka. ’’Oleh dokter, dia diminta istirahat dulu karena lukanya,’’ tuturnya. Bobby menegaskan, jika nantinya korban dikategorikan luka berat pihaknya memastikan akan langsung melakukan penahahan kepada tersangka.

Penyidik, lanjut Bobby, menjerat Hendry dengan pasal 310 ayat 3 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. ’’Jadi kalau lima tahun harus ditahan,’’ ujarnya. Sebaliknya, jika korban kecelakaan dinyatakan mengalami luka ringan, petugas tak perlu langsung melakukan penahanan.

Menyusul ancaman hukumannya hanya dibawah 5 tahun. Sebaliknya, tersangka dapat dijerat pasal 310 ayat 2. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. ’’Makanya ada dua alternatif. Pasal mana yang akan kita terapkan, kita nunggu hasil diagnosa dokter keluar. Artinya, kondisi korban menentukan nasib tersangka,’’ paparnya.

Baca Juga :  Kejari-Polisi Berebut Usut Kasus Mutasi

Sebagai barang bukti, petugas sudah menyita dua kendaraan yang terlibat kecelakaan. Sebelumnya, dua petugas Satlantas Polres Mojokerto, Bripka Khasim dan Bripka M. Arif, terlibat kejar-kejaran dengan pengemudi Toyota New Fortuner, Hendry Wibowodi Jalan Raya Pemuda, Dusun Krembung Dumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, (3/8) pagi.

Petugas bahkan harus menodongkan senpi ke arah pengemudi yang belakangan diketahui sebagai bos Toko Garuda Emas, Jalan Masjid, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Mojosari tersebut. Karena ia berniat kabur dengan terus melajukan kendaraan. Setelah diketahui mobil berwarna putih tersebut menabrak pengendara motor dan kabur.

Aksi petugas dan pengemudi New Fortuner tersebut menjadi perhatian pengguna jalan. Hendry semula berniat kabur setelah menabrak purnawirawan TNI AL di Jalan Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto. Akibatnya, korban, Lettu Mochammad Machin, warga Dusun Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. Pengendara motor Honda Supra tersebut mengalami luka parah.

’’Korban mengalami cedera otak ringan, patah tulang hidung, dan patah tulang satu jari kaki,’’ tandasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/