MOJOSARI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pelaporan suami oleh istri kepada pihak yang berwajib di Kabupaten Mojokerto bertambah.
Terbaru, insiden ini menimpa MK, warga Dusun Sumbersono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Ibu rumah tangga ini diduga menjadi korban penganiayaan dilakukan suaminya, AM.
Peristiwa ini sebenaranya terjadi pada Rabu (27/6) lalu. Namun, karena upaya mediasi tidak ada titik temu peristiwa ini pun menjadi deretan panjang kasus yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
’’Masalahnya sama, karena berseberangan pemikiran,’’ ungkap Paurbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati. ’’Selain itu, karena sama-sama tidak bisa menahan emosi,’’ imbuhnya. Mulanya, sepasang suami-istri ini juga dipicu masalah sepele.
Yakni, membahas soal renovasi rumah. Karena terbentur biaya, terlapor pun meminta istrinya agar meminjam uang ke salah satu keluarga terlapor. Namun, permintaan itu tak dihiraukan. ’’Korban tidak mau karena takut tidak bisa membayar hutang,’’ tegasnya.
Pertengkaran keduanya pun terjadi. Mendengar celotehan MK, AM malah emosional. Tanpa pikir panjang dia pun menganiaya istrinya. ’’Total ada empat kali pukulan,’’ tuturnya. Hasil visum rumah sakit menunjukkan ada bekas pukulan di tubuh korban.
Beruntung penganiayaan tersebut tak berlangsung lama setelah dilerai tetangga korban. Selain itu, korban berhasil meloloskan diri kaluar rumah. ’’Korban langsung pergi ke rumah adiknya di area Bangsal,’’ terangnya.
Nah, di rumah sang adik itulah korban menceritakan dugaan KDRT yang dialami. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban memutuskan melapor ke Mapolres Mojokerto. ’’Untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, kami masih membutuhkan satu lagi pemeriksaan saksi kunci,’’ pungkas Tri.