25.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Kejari Panggil Kades Seduri, Perihal Dugaan Pungli Pedagang Pasar

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Seduri, Kecamatan Mojosari, kemarin.

Pemeriksaan ini terkait dengan munculnya laporan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa puluhan pedagang di desa tersebut. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto M. Indra Subrata, mengatakan, kejari hanya memfokuskan landasan yuridis yang dilakukan pemerintah desa. ’’Kita hanya klarifikasi. Apakah ada aturannya.

Ternyata ada,’’ ujarnya, kemarin. Indra menerangkan, pemerintah desa melakukan pengutan mendasar sejumlah regulasi. Di antaranya, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 1 Tahun Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

’’Setelah ada permendes, kemudian desa menerbitkan perdes (peraturan desa),’’ bebernya. Dalam regulasi itu, tegas Indra, desa memiliki kewenangan mengelola aset dengan sistem sewa. Termasuk, mencantumkan besaran uang sewa kepada para pedagang.

’’Termasuk yang Rp 8 juta itu. Ada pedagang yang sewa stan sebesar itu. Sudah ada di perdesnya,’’ ungkapnya. Meski kejari sudah mengantongi sejumlah data atas berbagai laporan yang masuk, namun Indra mengaku lembaganya tak mendalami lebih dalam.

Baca Juga :  Rumah Hancur Disasar Dump Truck, Sekeluarga Selamat

Karena sejak awal, kejari hanya mendapat tembusan atas laporan warga. Sementara laporan resmi diajukan warga ke Polres Mojokerto. Dengan batasan itulah, kejari hanya melakukan klarifikasi dan tak akan terlibat lebih jauh.

’’Terkait kepanitiaan dalam sewa menyewa stan pasar itu, kami belum punya. Karena kami tidak terlalu jauh. Kami hanya memantau saja,’’ jelas dia. Berbeda ketika kejari langsung menerima laporan para pedagang Pasar Seduri, Kecamatan Mojosari.

Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Barito Kuala, Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika pedagang melayangkan laporan ke kejari, maka kasus ini pun bakal langsung digeber.

’’Sekali lagi, kami hanya menerima tembusan. Bukan laporan. Kalau laporan ke kami, kami bisa langsung start,’’ bebernya. Sebelumnya diberitakan, sekitar 40 pedagang di eks Terminal Mojosari mengeluhkan dugaan pungutan liar hingga jutaan rupiah. Mereka pun kompak melaporkan kasus ini ke kepolisian, Pemkab Mojokerto dan kejari.

Baca Juga :  Buat Konten di Jalur Tengkorak Mojokerto, Kreator Asal Sidoarjo Merengek Maaf

Besaran pungutan itu bervariasi dan tergantung luasan lahan. Besaran sewa stan mulai Rp 1 juta hingga Rp 8 juta. Besaran pungutan ini belum termasuk retribusi setiap hari sebesar Rp 10 ribu.

Keberatan pedagang itu karena sejak bertahun-tahun berjualan di kawasan ini, tak pernah membayar uang sebesar itu. Namun, mereka hanya berkonstribusi sebesar Rp 10 ribu setiap kali berjualan.

Sementara itu, Kepala Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Zainal Arifin, mengatakan, pemerintahannya hanya melanjutkan tradisi yang telah berlalu. Dan, penarikan pungutan sudah dilandasi dengan aturan yang ada.

Bahkan, peraturan desa sudah sudah dikeluarkan sejak Januari lalu. Dalam perdes itu, pemerintah desa memberlakukan klasterisasi pedagang dan luasan lahan yang dimanfaatkan para pedagang.

’’Saya hanya ingin menertibkan. Semua uang yang terkumpul, akan kita gunakan untuk Covid-19. Dan, semua dana yang kami gunakan selalu transparan,’’ jelasnya.

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/