Timbulkan Bau Menyengat, DLH Janji Terjunkan Tim
JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung untuk pakan ternak di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disoal warga. Aktivitas PT Braja Cakra Buntara (BCB) itu menimbulkan bau menyengat.
Menurut warga, bau menyengat tersebut sudah lama. Yakni, sejak pabrik tersebut berdiri pada 2019. Beberapa kali warga sudah melakukan protes. Namun, belum menuai hasil. ’’Beberapa kali warga sudah protes, tapi tetap saja. Tidak ada perubahan,’’ ungkap seorang warga.
Setiap hari warga tidak bisa bernapas lega. Mereka harus menahan bau yang ditimbulkan dari pabrik tersebut. ’’Makan saja tidak bisa menikmati. Ini sudah pencemaran lingkungan. Baunya saja sangat menyengat,’’ tutur perempuan ini.
Bau menyengat akan semakin pekat jika malam hari. Kondisi itu lantaran diduga produksi skala besar dilakukan malam hari.
Ketua BPD Sidorejo, Dinda, menegaskan, aktivitas produksi pabrik BCB yang berada di sisi timur jalan poros Jetis-Lakardowo itu memang berdampak langsung kepada masyarakat. Khususnya warga Dusun Kwangen. ’’Terutama RT 5 yang berdekatan dengan perusahaan. Sehingga warga situ yang memang lebih hafal kapan waktu bau muncul,’’ ungkapnya.
Terhadap persoalan itu, BPD dan Pemdes Sidorejo sebelumnya sudah mengambil langkah. Sempat memberikan teguran kepada pihak perusahaan. Namun, tidak digubris. Bau menyengat dari pengolahan bulu ayam terus terjadi.
’’Akhirnya, kami sebagai BPD, menampung aspirasi masyarakat dan menyetujui surat aduan yang dilayangkan ke DPRD,’’ tegasnya. Surat pengaduan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis ini sudah dikirim ke kantor dewan minggu lalu. ’’Harapan warga ada bantuan untuk menyelesaikan permasalahan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengatakan, memberi atensi terhadap pengaduan masyarakat tersebut. Pihaknya bakal terjunkan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan. ’’PT BCB itu sebenarnya memiliki semua perizinan. Tetapi banyak yang tidak dipatuhi,’’ ungkapnya.
Tak urung, sebelumnya DLH juga sempat menjatuhi sanksi pemaksaan administrasi terhadap pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung untuk bahan baku pakan ternak itu. ’’Ada sepuluh hal yang jadi catatan. Salah satunya, pabrik itu tidak mempunyai cerobong asap yang bisa diukur tingkat ambang batasnya,’’ paparnya.
Apakah sanksi-sanksi itu sudah dipenuhi, Zaqqi menegaskan, bakal melakukan verifikasi lagi ke lokasi. ’’Jadi, apa yang dipatuhi, apa yang belum dipatuhi. Jika belum, itu bisa dikenakan sanksi administratif yang lebih tinggi lagi dari sebelumnya,’’ jelasnya. (ori/abi)