MOJOKERTO – Pelarian Firman Ardiansyah, 22, warga Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto akhirnya berakhir Kamis (31/1) lalu.
Pelaku penyebar video tak senonoh bersama mantan kekasihnya tersebut berhasil diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di rumah neneknya di Dusun/Desa Jimbe, Kecamatan Njenangan, Kabupaten Ponorogo setelah tiga minggu pelarian.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengungkapkan, petugas berhasil meringkus Firman setelah melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa wilayah. Akhirnya, dari petunjuk yang didapat, tim resmob mengendus di mana lokasi Firman bersembunyi.
Dia diketahui sedang berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Ponorogo. ”Pelaku berhasil kami tangkap di rumah neneknya,” katanya Selasa (5/2). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dompet beserta isinya, serta tiga unit handphone.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, menambahkan, setelah dilakukan penyidikan, memang kasus perekam sekaligus penyebaran video adegan intim diduga dilakukan pasangan kekasih itu telah terkuak. Kata Fery, video beradegan layaknya pasangan suami istri tersebut dilakukan di dalam kamar Firman pada Minggu (15/7) tahun 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
”Saat itulah awal mula korban dan pelaku melakukan hubungan intim sambil direkam menggunakan handphone milik pelaku,” kata Fery. Kemudian pada 6 Januari korban mendapati video tersebut tersebar di media sosial (medsos). Terdapat dua potongan video syur. Satu video berdurasi 1 menit 12 detik dengan adegan hubungan intim layaknya suami istri.
Dan satu video lagi berdurasi 17 detik dengan adegan seorang gadis sedang memegang bagian tubuhnya sembari menghadap kamera handphone di depannya. ’’Dua video yang dilaporkan ini, korbannya (dalam video) sama,’’ tutur Fery. Atas hal itu, korban yang merupakan gadis berumur 19 tahun warga Dusun Mrisen, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto melaporkan Firman ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (13/1).
Akibat perbuatannya Firman dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (sad)