25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Pengedar Ganja 1 Kg, Dituntut 10 Tahun Penjara

SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Suwaji, 37, alias Wajek warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama 10 tahun penjara. Ia diyakini telah menjadi pengedar ganja sebesar 1 kilogram.

JPU Khrisna Lintang Satrio Nugroho, mengatakan, terdakwa diyakini telah menjadi pengedar barang haram tersebut karena sejumlah bukti yang telah ditemukan saat penggrebekan awal Maret lalu.

Ia menegaskan, saat pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek bangunan ini ditangkap, Satreskoba Polres Mojokerto menemukan ganja seberat 1 kilogram.

Dengan rincian, tiga paket ganja masing-masing dilakban warna cokelat 1 paket, ganja dibungkus kertas warna cokelat 1 paket, ganja dibungkus kertas warna cokelat dan dibungkus kertas koran 1 paket, ganja dibungkus kertas warna cokelat dan dibungkus koran 1 paket dan ganja dibungkus kertas warna cokelat.

Baca Juga :  Politisi PKB Slintutan, Ibu MKP Beri Isyarat

’’Ada juga, ganja yang dibungkus koran 1 paket ganja kemasan plastik klip 1 paket, ganja kemasan plastik klip 1 buah kresek plastik warna putih berisi batang ganja 1 buah tas kresek plastik warna merah muda 1 buah tas kresek plastik warna hitam 2 buah tas warna hitam,’’ ungkap Khrisna.

Dengan dasar itulah, kata jaksa ini, JPU menuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. ’’Terdakwa terbukti melakukan jual beli narkotika golongan I,’’ tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suwaji, Kusijanto, SH, mengaku, tuntutan terhadap kliennya terlalu berat. Karena, selama proses persidangan, nyaris tak ditemukan bukti aksi jual beli narkoba. ’’Selama proses sidang, terdakwa hanya terbukti menguasai. Tidak sampai ke proses jual beli,’’ katanya.

Baca Juga :  Elpiji Hanguskan Rumah saat Korban Memasak Menu Berbuka Puasa

Sehingga, aksi jual beli yang dijeratkan jaksa ke terdakwa, dinilai tak relevan. ’’Terdakwa ini ditangkap di rumahnya. Berbeda ketika yang bersangkutan ditangkap saat melakukan transaksi dengan pembeli,’’ tuturnya.

Dengan penangkapan di rumahnya, ia pun menyimpulkan jika terdakwa tak layak dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Seharusnya lebih tepat di pasal pemakai. Bukan pengedar,’’ pungkas Kusijanto.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online kemarin, ketua majelis hakim Erhamuddin, SH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap Suwaji berserta barang bukti seberat 1 kilogram ganja. Peredaran ini diduga dikendalikan dari seorang narapidana (napi) yang masih ada di Rutan kelas I Surabaya, di Porong.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/