KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil mewah, Selasa (5/7). Seorang tersangka, Agus Dwianto, 27, warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto telah ditahan.
Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri. Modusnya yakni dengan menawar mobil Pajero Sport milik warga Kediri yang dijual lewat media sosial (medsos). Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 198 juta, pelaku mengajak korban bertemu di kantor leasing di Kota Mojokerto dengan alasan mencairkan dana pembayaran.
Namun, uang pembayaran belum diterima, mobil justru dibawa kabur. “Untuk meyakinkan korban, pelaku memberi DP Rp 28 juta,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers tadi siang.
Pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban lain. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Di antaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia.

Selain dengan modus demikian, aksi pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa.
Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis itu justru digadaikan. Kelak, muara dari semua mobil yang dibawa kabur itu digadaikan pelaku. “Aksi pelaku baru satu bulan terakhir, sejak bulan Juni,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (adi/fen)