31.8 C
Mojokerto
Friday, March 31, 2023

Atur Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Juta, Kades Masuk Penjara

MOJOKERTO – Satu lagi, seorang kepala desa (kades) harus meringkuk di penjara. Kali ini menimpa Kades Banjarsari, Kecamatan Jetis, Andi Mulyono.

Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (4/7). Andi menjadi tersangka tunggal atas dugaan proyek fiktif di desanya tahun 2015 silam.

Saat itu, Andi yang menjadi kepala desa dua periode, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 296,4 juta untuk pembangunan gapura di Dusun Jeruk Kidul, dan pavingisasi di Desa Banjarsari. Hingga di pengujung tahun, proyek ini tak kunjung dikerjakan.

Namun, anggaran yang sudah terploting dalam APBDes tersebut, sudah dicairkan. ’’Ternyata, proyek itu fiktif. Tidak ada proyek sedikit pun,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono, kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Ditegaskan Agus, anggaran yang sudah dicairkan itu, murni untuk kepentingan pribadi kades dan tak bisa dipertanggungjawabkan di depan penyidik. Akibat tindakan itu, Andi dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal setahun penjara.

Baca Juga :  Kejari Panggil Lima Warga

Sementara itu, kabar menyebutkan, dana ratusan juta rupiah tersebut dipakai untuk berfoya-foya. Di kalangan kades, Andi dikenal sebagai kades yang borjuis. Dikonfirmasi atas kabar ini, Agus mengaku, belum mendalaminya. ’’Yang jelas, keuangan negara ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,’’ papar mantan Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Jawa Barat ini.

Ia hanya menegaskan, anggaran yang ditilap kades yang dicopot Pemkab Mojokerto sejak Februari 2018 itu, bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Di tahun 2015 itu, alokasi DD Desa Banjarsari sebesar Rp 111.579.600. Sedangkan, ADD senilai Rp346.129.000, dan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 29.792.635.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Harjono, menegaskan, kades nonaktif Andi sudah mengembalikan dana yang dituduhkan telah dikorupsi. Pengembalian itu dilakukan Januari 2017 sebesar Rp 150 juta dan sisanya dibayarkan di bulan Februari.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Mojokerto Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 Miliar

’’Tidak pernah merasa menghabiskan uang negara. Tapi, dengan kepatuhan terhadap hukum, akhirnya tetap membayar dengan uang pribadinya,’’ kata Hardjono.

Sikap kooperatif yang dilakukan kliennya tersebut, sudah ditunjukkan setiap kali menjalani pemeriksaan di kepolisian. ’’Kami akan menempuh upaya dengan mengajukan pengalihan penahanan. Dari penahanan rutan menjadi penahanan kota,’’ pungkas Hardjono.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki Unit Pidkor Polres Mojokerto Kota sejak tahun 2016 lalu. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun dilakukan. Termasuk menerjunkan tim auditor negara untuk menghitung nilai kerugian di desa tersebut.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/