30.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Warga Laporkan ke Kejari Dugaan Pungli PTSL

SOOKO,  Jawa Pos Radar Mojokerto – Ratusan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, aksi damai di kantor Kejari Kabupaten Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (4/3). Turun jalan itu sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap kejaksaan dalam menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) ratusan ribu hingga jutaan rupiah berkedok pengurusan Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

Menggunakan mobil komando, warga berorasi agar penegakan hukum tidak takut dengan intervensi yang belakangan terjadi dari pihak terlapor. ’’Kejaksaan harus bekerja profesional. Tuntaskan kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat di desa kami,’’ ungkap seorang warga dalam orasinya.

Pungli terhadap orang kecil tak boleh dibiarkan merajalela. Apalagi, pungli yang ada di desanya mencapai jutaan rupiah tiap bidang tanah yang disertifikatkan. ’’Paling murah Rp 850 ribu. Paling mahal ada yang sampai Rp 4 juta,’’ ungkap Koordinator Aksi, Edi Purwanto, seusai mediasi.

Setidaknya ada ratusan warga yang menjadi korban pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2017 lalu. Pembayaran jutaan rupiah tiap bidang itu, sebelumnya disebut warga tidak ada kesepakatan. Meski ada panitia dalam pengurusan ini, tetapi dari bukti di tengah masyarakat, panitia itu hanya mengurusi administrasi. Sebaliknya, soal uang hasil pungli yang diminta dari masyarakat itu ternyata dikelola oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Yang menjadi ironi, pembayaran itu juga tidak disertai bukti kuitansi. ’’Itu kan miris. Total ada 600 peserta PTSL yang mengurus,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Karambol, Lima Luka-Luka, Warga Pasuruan Tewas

Hasil mediasi, ratusan sertifikat yang sebelumnya tidak jelas kini mulai ada titik terang. Dalam mediasi bersama kejaksaan dan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan jika sertifikat sudah jadi. Dan ratusan sertifikat, di Maret ini dipastikan selesai semua. ’’Untuk hari ini, baru bisa diambil 27 sertifikat,’’ ujarnya.

Meski sertifikat sudah jadi, proses hukum tetap harus dilanjut. Karena warga menilai sudah ada kerugian negara. ’’Yang pasti ini ada pungutan. Jelas ada kerugian negara. Uang negara dihabiskan. Sedangkan untuk ngurus ini (sertifikat red), mereka minta masyarakat. Dan itu sudah melebihi SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri,’’ pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariyono, menegaskan, proses penyelidikan dugaan pungli pengurusan PTSL Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, dipastikan terus berlanjut. ’’Pulbaket terus kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Uang Toko Rp 415 Juta di Trowulan Mojokerto Masih Misterius

Secara prinsip, kejaksaan terus mengumpukan data dan keterangan sekaligus bukti-bukti terkait dugaan pungli tersebut. ’’Demo ini menjadi dukungan masyarakat dalam penegakan hukum di Mojokerto. Secara prinsip, demo tak memengaruhi proses hukum. Tetap kita kumpulkan alat bukti. Soal perkembangannya seperti apa, tinggal alat buktinya seperti apa yang kita temukan nanti,’’ paparnya.

Sejauh ini perkembangan penyelidikan sedikit banyak sudah ada. Namun, kejaksaan masih menunggu kehadiran peserta sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan pengli yang dibebankan terhadap mereka. ’’Artinya saat ini masih informasi sepotong-potong. Jadi kami akan mengkonfirmasi kebenarannya. Apa betul sesuai yang diinformasikan oleh masyarakat. Atau seperti apa,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/