SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ambruknya gapura ala Majapahitan di sejumlah lokasi si Kabupaten Mojokerto, tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) terdiam. Korps Adhyaksa ini juga terus memantau secara detail atas kualitas bangunan tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono, mengatakan, timnya terus terjun ke lokasi untuk menilik runtuhnya proyek yang didanai pemerintah. Semisal, gapura Pasar Rakyat sekaligus Rest Area Mojo Kembangsore Park (MKP) di Desa Petak, Kecamatan Pacet. ’’Kita sudah ke sana. Dan, ternyata langsung diperbaiki,” ujarnya.
Bagi Agus, runtuhnya sebagian gapura yang didanai Bantuan Keuangan (BK) Desa itu dipastikan bukan force majeure. Semisal tersambar petir seperti yang ditegaskan pemerintah desa. ’’Kalau force majeure, tentu akan dilihat dulu. Dan, kalau tersambar petir, juga akan terlihat. Apakah ada saksi atau bekas hangus di sekitarnya,’’ tambahnya.
Bisa jadi, robohnya gapura di Desa Petak, Kecamatan Pacet itu, disebabkan air hujan yang tertahan atau ngendon di salah satu sisi bangunan. Sehingga, membuat bangunan menjadi rapuh dan berakhir ambruk. ’’Bisa jadi ada kubangan dan air jenuh. Sehingga, membuat bangunan menjadi rapuh dan ambrol,’’ prediksinya.
Namun, untuk membuktikan berbagai spekulasi tersebut, jelas Agus, harus dibuktikan dengan kajian teknis oleh ahli. Sehingga, data yang dibutuhkan bisa diketahui secara ilmiah. ’’Ahli bisa dilakukan oleh yang kompeten di bidangnya,’’ tutur mantan Kasi Intelijen Kejari Pasuruan ini.
Agus justru mengapresiasi langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah desa setempat terhadap bangunan yang roboh itu. Karena, proyek swakelola tersebut kini sudah bisa dimanfaatkan dan mengembalikan pemandangan seperti semula. ’’Meski sudah dibangun, kami tidak akan tutup mata jika kemudian masih menimbulkan persoalan,’’ jelas dia.
Pasar rakyat ini dibangun di atas tanah kas desa (TKD) Petak seluas 1,7 hektare. Pembangunan fisik ini dikerjakan sejak 2017 dengan beberapa tahapan. Dengan total penyerapan anggaran dari BK Desa sebesar Rp 11 miliar lebih. Dengan rincian Rp 5 miliar di 2017, Rp 5 miliar tahun 2018, Rp 1 miliar 2019, dan Rp 200 juta di 2020.
Selain runtuhnya sebagian pagar di MKP, Kejari Kabupaten Mojokerto juga memantau robohnya gapura di kawasan Gondang dan gapura masuk Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu.
Agus menceritakan, khusus gapura Jrambe, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah data. Termasuk tahun pembangunan gapura. ’’Usianya sudah cukup lama. Data kami, sudah 12 tahun. Tentunya, kalau sudah lama, ada faktor usia. Tetapi, kalau bangunan baru, itu yang akan menjadi perhatian serius kami,’’ pungkas dia.
Perlu diketahui, selama sebulan terakhir, terdapat tiga gapura berkonsep Majapahitan di Kabupaten Mojokerto ambruk. Meski tak menimbulkan korban jiwa, namun robohnya gapura tersebut membuat warga gerah dan menuding telah terjadi kesalahan selama proses pembangunan berlangsung.